Gudeg.net- Dinas Perhubungan DIY melaporkan sekitar 120 kendaraan pemudik diminta untuk kembali atau putar balik ke daerah asal.
Laporan yang dikeluarkan pada hari Minggu (3/5) kemarin ini juga menyatakan ada sekitar 482 pemudik yang dilarang masuk DIY.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional (DALOP) Lalu Lintas Dishub DIY Lazuardi mengatakan, laporan tersebut berdasarkan hasil kerja tiga perbatasan dari 26 April-3 Mei 2020.
“Kendaraan dan orang-orang yang kami minta untuk kembali atau putar balik kebanyakan berasal dari sejumlah wilayah yang masuk ke dalam zona merah Covid-19,” ujar Lazuardi, Senin (4/5).
Untuk total keseluruhan kendaraan yang diperiksaa pada tiga pos perbatasan DIY seperti Tempel, Prambanan dan Temon (Congot) sebanyak 5.327 kendaraan. Jumlah itu merupakan hasil dari operasi perbatasan selama 24 jam.
“Kendaraan yang kami periksa dan diminta putar balik tidak hanya kendaraan pribadi, akan tetapi seluruhnya. Mobil, bis, motor hingga bis travel yang biasa untuk wisata. Semua kami cek,” tuturnya.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menerapkan aturan untuk kembali atau putar balik kepada seluruh pemudik yang berasal dari wilayah zona merah Covid-19 sejak 24 April 2020 lalu.
Aturan tersebut merupakan perintah dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyikapi larangan mudik dari Pemerintah Pusat.
Lazuardi mengungkapkan, pengecekan kendaraan diperbatasan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, baik mobil, motor hingga bis antar kota.
“Protokol kesehatan itu wajib, mobil dan bis tidak boleh penuh, harus physical distancing dann cek suhu tubuh. Untuk motor harus menggunakan masker, tidak pakai masker akan di stop dan di cek,” ungkapnya.
Bagi pemudik yang ingin kembali ke wilayah DIY menurut Lazuardi, masih bisa masuk asalkan mereka membawa surat kesehatan sehat jasmani maupun rohani dan menerapkan protokol Covid-19.
"Pemudik yang bisa masuk, harus membawa surat kesehatan, melaporkan kehadirannya ke RT RW, Dusun, maupun Desa dan harus isolasi mandiri selama 14 hari," tuturnya.
Kirim Komentar