Gudeg.net- Dinas Perhubungan DIY memberikan kelonggaran kepada pekerja pelaju untuk keluar masuk pos perbatasan wilayah, akan tetapi tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan.
Tavip menjelaskan, bagi penglaju yang melintasi perbatasan tetap akan didata, mulai dari identitas, nama perusahaandan lokasi tempat bekerja.
“Penglaju kita bedakan karena mereka bekerja untuk perekonomian keluarga tapi, ya tetap manerapkan prosedur kesehatan, agar tidak terbawa hingga ke rumah. Masker wajib dan cek suhu tubuh saat di perbatasan juga harus,” jelasnya.
Mulai hari Minggu (25/4) lalu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X telah memberlakukan pelarangan masuk bagi para pemudik.
Menurut Tavip, pemudik yang berasal dari zona merah baik pemotor maupun berkendara mobil akan dicek dengan ketat pada posko perbatasan.
“Bila masih ada yang nekat masuk maka akan kami lakukan penindakan tegas yaitu kembali atau putar balik ke daerah asal,” ungkapnya.
Posko perbatasan DIY berada di Tempel yang berbatasan dengan Magelang, Prambanan dengan Klaten atau Solo dan Congot di Kulonprogo.
Selai itu untuk mempermudah dan menyingkat waktu pendataan di perbatasan, Dishub DIY akan memberlakukan pendataan dengan sistem aplikasi digital bernama Google Form.
“Selama posko dibuka pendataan masih bersifat manual atau tulisan namun dengan Google Form nantinya akan lebih mudah dan hemat waktu,” ungkapnya.
Aplikasi tersebut akan diberlakukan di tiga posko perbatasan mulai 1 Mei 2020 mendatang dengan tampilan grafis dan dapat diakses dengan mudah.
Kirim Komentar