Gudeg.net—Imunisasi anak merupakan bagian penting dalam tumbuh kembang anak. Imunisasi akan menghindarkan anak dari banyak penyakit berbahaya yang dapat menurunkuan kualitas hidup maupun mengancam jiwa.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerbitkan Rekomendasi Imunisasi Anak pada Situasi Pandemi Covid-19. Simak rekomendasi dari IDAI untuk melindungi anak dari Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I).
- Imunisasi dasar penting bagi bayi dan anak sampai umur 18 bulan untuk melindungi diri dari berbagai penyakit berbahaya yang telah diketahui sampai saat ini.
- Belum ada imunisasi untuk mencegah infeksi virus Covid-19
- Apabila banyak bayi dan balita yang tidak mendapat imunisasi dasar lengkap, kelak dapat terjadi wabah berbagai penyakit lain yang akan mengakibatkan banyak anak sakit berat, cacat, atau meninggal.
- Layanan imunisasi dasar harus tetap diberikan di Puskesmas, praktik pribadi dokter, atau rumah sakit.
- Pada wilayah dengan penularan luas Covid-19, jika tidak memungkinkan imunisasi sesuai jadwal, dapat diundur satu bulan. Namun jika sebelum satu bulan sudah dapat dilaksanakan, lakukan segera.
- Dalam melaksanakan pemberian imunisasi dasar, harus dilakukan hal-hal sebagai berikut;
a. Atur jadwal kedatangan agar anak tidak banyak berkumpul terlalu lama.
b. Di wilayah dengan kasus Covid-19 tinggi usahakan ada perugas khusus yang menanyakan riwayat perjalanan maupun kontak dengan anggota keluarga atau tetangga yang dirawat di RS karena menderita Covid-19.
c. Apabila ada riwayat kontak, tetap dilayani sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan RI.
d. Apabila tidak ada kontra indikasi, maka imunisasi diberikan seusai jadwal.
e. Usahakan ada petugas yang mengatur pemisahan antara anak yang periksa (sakit) dengan anak sehat yang akan diimunisasi. Pisahkan di ruang tunggu dan ruang layanan yang berbeda.
f. Sediakan hand sanitizer atau bak cuci tangan dengan sabun dan air mengalir agar orang tua maupun anak dapat mencuci tangan ketika baru datang dan saat akan pulang.
g. Kursi ruang tunggu harus dijarak 1-2 meter.
h. Anak yang sudah dapat berjalan harus dijaga untuk tidak mondar-mandir.
i. Jauhi orang yang sedang batuk pilek.
j. Dokter dan petugas kesehatan yang berumur lebih dari 65 tahun dianjurkan untuk tidak berhadapan langsung dengan pasien.
sumber: https://kawalcovid19.id
Kirim Komentar