Gudeg.net- Masker sebagai pelindung wajah pada saat pandemi Covid-19 ini menjadi barang yang wajib dipakai bila hendak beraktifitas di luar rumah.
Saat ini ketersediaan masker cukup banyak mulai dari apotik hingga masyarakat yang beramai-ramai memproduksi masker medis maupun masker kain.
Namun timbul satu masalah yaitu menumpuknya sampah masker yang dibuang dengan sengaja oleh masyarakat setelah digunakan.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman mengatakan, penggunaan masker dapat mengurangi atau mencegah penularan virus corona melalui udara dari orang yang terpapar.
“Masker memang diperlukan, akan tetapi ada batas pemakaiannya dan setelah itu harus dihancurkan sebelum dibuang ke tempat pembuangan,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi, Senin (4/5).
Menurut Shavitri, masker yang harus dihancurkan terutama bekas dipakai oleh orang dalam pantauan (ODP) setelah melakukan isolasi atau karantina mandiri.
“Masker sebaiknya dipotong-potong dahulu atau digunting ke segala arah agar menjadi beberapa bagian dan setelah itu baru dibuang ke tempat sampah. Jadi jangan asal buang saja,” jelasnya.
Menurut Shavitri ada langkah lain sebelum masker dihancurkan yaitu merendamnya ke dalam terlebih dahulu menggunakan detergen atau sabun lainnya.
“Merendam dengan detergen agar memamstikan masker yang sudah kadaluarsa itu telah bebas dari kuman atau virus yang tertinggal pada masker,” tuturnya.
Masker yang telah dihancurkan harus dibuang pada tempat sampah di rumah masing-masing dan tidak disarakan untuk dibuang sembarang tempat.
Nantinya sampah masker tersebut akan diangkut oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Persampahan untuk dimusnahkan.
Kirim Komentar