Gudeg.net- Masyarakat Bantul saat ini tidak bisa lagi keluar rumah tanpa menggunakan masker, pasalnya Pemerintah Kabupaten Bantul telah menetapkan denda Rp 100.000 bila ada yang melanggar.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomer 79/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Salah satu isi dari Perbup yang ditandatangani oleh Bupati Bantul Suharsono tersebut adalah mengenakan sanksi administrasi dan denda administrasi bagi para pelanggar.
Sanksi administrasi yang diterapkan untuk pelanggar tidak memakai masker, yaitu berupa teguran, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan yang bersifat edukatif dan tidak diberikan layanan publik selama 14 hari.
“Untuk sanksi denda administrasi akan ada denda sebesar Rp 100.000,” tulis Bupati Bantul Suharsono dalam Perbupnya yang disahkan pada tanggal 21 Juli 2020 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis menyampaikan, Perbup tersebut merupakan langkah Pemkab Bantul untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Angka kasus Covid-19 masih terus meningkat dan ini harus ada langkah cepat untuk mengendalikannya, terutama warga dengan aktifitas yang cukup tinggi di luar rumah,” jelasnya kepada awak media di Kantor Pemkab Bantul, Kamis (22/7).
Peraturan sanksi kepada masyarakat yang tertuang dalam Perbup menurut Helmi tujuannya adalah mengoptimalkan kembali penerapan protokol kesehatan di wilayah Bantul.
“Sanksi maupun denda administrasi bukan yang utama, melainkan memberikan edukasi kepada masyarakat agar sama-sama saling menjaga dan mencegah penyebaran virus corona. Kita ingin Perbup ini berhasil dan minim dengan sanksi,” tuturnya.
Selain sanksi tidak memakai masker, Perbup tersebut juga mengatur tentang para pelaku perjalanan baik dari dalam atau luar Kabupaten Bantul.
Para pelaku perjalanan diwajibkan untuk melaporkan diri baik kepada RT atau RW tempat tinggal atau dapat mengisi di website lapor di http://corona.bantulkab.go.id .
“Mereka wajib juga karantina mandiri selama 14 hari dan akan dipantau oleh tenaga kesehatan. Test swab atau rapid akan memungkinkan dilakukan bila ada laporan lebih lanjut,” ungkap Helmi.
Masyarakat yang melangar karantina akan diberikan teguran atau sanksi. Selain itu, bila ada yang mengahalangi proses karantina maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.
Kirim Komentar