Berita

Transportasi DIY Dilonggarkan Namun Tidak Untuk Pemudik

Oleh : Rahman / Jumat, 08 Mei 2020 11:40
Transportasi DIY Dilonggarkan Namun Tidak Untuk Pemudik
Petugas melakukan pengecekan pada angkutan transportasi umum di posko perbatasan Tempel Sleman Yogyakarta,(2020)Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) mengeluarkan aturan pelonggaran operasional bagi angkutan transportasi umum namun bukan untuk pemudik.

Pelonggaran angkutan transportasi tersebut meliputi perjalanan jauh melalui bandara, stasiun, terminal hingga pelabuhan kapal laut yang berlaku mulai 7 Mei 2020.

“Aturan ini diambil sesuai dengan instruksi dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait pelonggaran transportasi beberapa waktu lalu,” ujar Kepala Dishub DIY Tavip Agus Rayanto dalam siaran persnya, Jumat  (8/5).

Tavip menjelaskan, kebijakkan ini pertama kali diwacanakan pada saat melakukan koordinasi Pemda DIY dengan Pemerintah Pusat melalui telekonferensi beberapa waktu lalu. Koordinasi tersebut menghasilkan keputusan untuk membuat pelonggaran bagi transpotasi umum yang saat ini tidak beroperasi.

“Kebijakan ini tidak berlaku bagi warga dengan tujuan mudik melainkan kepada orang dengan tujuan khusus dan harus dilengkapi dengan surat tugas hingga surat  kesehatan dari tempat asal,” jelasnya.

Adapun beberapa kriteria orang dengan tujuan khusus menurut Kementrian Perhubungan RI adalah sebagai berikut:

  1. Pekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganan covid-19
  2. Warga atau pasien yang membutuhkan penanganan medis berupa rujukan dan penanganan
  3. Kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia
  4. Pemulangan PMI, WNI, dan Pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

Kriteria diatas bersumber dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441.

Menurut Tavip, Permen tersebut bertujuan agar pergerakan perekonomian negara agar tetap berjalan.

“Tujuan tetap pada pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, karenanya hanya untuk empat kriteria tersebut bukan untuk pemudik. Dan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku,” tuturnya.

Dengan adanya Permen tersebut maka moda transportasi umum perjalanan jauh seperti bandara, stasiun, pelabuhan, dan terminal akan mulai dibuka secara terbatas.

Tavip mengumpamakan pembukaan layanan transportasi umum satu hari buka dan satu hari tutup atau dibuka namun membatasi jam operasional.

“Semisal bandara, bila beroperasi dimungkinkan hanya satu hari dan keesokan harinya ditutup kembali, namun tetap harus dengan pengecekan kesehatan secara menyeluruh,” ungkapnya


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini