Layanan Umum

Ini Syarat Penumpang Lakukan Perjalanan dengan Pesawat

Oleh : Trida Ch Dachriza / Selasa, 12 Mei 2020 14:00
Ini Syarat Penumpang Lakukan Perjalanan dengan Pesawat
Ilustrasi melakukan perjalanan dengan pesawat terbang-Gudegnet

Gudeg.net—Semenjak Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengumumkan seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai Kamis (7/5), banyak masyarakat yang cukup khawatir akan penyebaran Covid-19.

Namun untuk melakukan perjalanan ternyata tidak semudah itu. Selain tidak diizinkan untuk penumpang mudik, ada banyak syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan perjalanan.

Simak syarat yang dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran No.4/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di bawah ini.

#Penumpang yang melakukan perjalanan dinas lembaga pemerintah/swasta
- Identitas diri (KTP/SIM/Tanda pengenal yang sah).
- Surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon 2 bagi ASN/TNI/Polri. Tanda tangan Direksi bagi pegawai perusahaan.
- Surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani Lurah/Kepala Desa bagi non-pegawai pemerintah/swasta.
- Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR (Polymerase Chain Reaction)/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik.
- Melaporkan rencana perjalanan dari keberangkatan hingga kepulangan.

#Penumpang untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
- Identitas diri (KTP/SIM/Tanda pengenal yang sah).
- Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk melakukan pengobatan di daerah lain.
- Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR (Polymerase Chain Reaction)/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik.

#Penumpang yang melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia
- Identitas diri (KTP/SIM/Tanda pengenal yang sah).
- Surat keterangan kematian almarhum.
- Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR (Polymerase Chain Reaction)/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik.

#Repatriasi pekerja migran/WNI/pelajar serta pemulangan orang dengan alasan khusus
- Identitas diri (KTP/SIM/Tanda pengenal yang sah).
- Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pekerja migran/WNI di luar negeri).
- Surat keterangan dari universitas/sekolah (untuk pelajar/mahasiswa).
- Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR (Polymerase Chain Reaction)/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik.
- Proses pemulangan harus teroganisasi oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.
 


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini