Gudeg.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020. KLB sudah dapat digunakan masyarakat mulai 8 Juni 2020.
"Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6).
Perpanjangan KLB ini juga menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.
Untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test negatif dan masih berlaku.Petugas di stasiun akan memeriksa kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket.
Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan, dan tidak dapat diwakilkan.
Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus menggunakan masker, dalam kondisi sehat (tidak flu, demam, maupun batuk) dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,7 derajat Celsius. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB.
"Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga terus kami evaluasi pengoperasiannya," kata Joni. KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute, yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung-Surabaya Pasar Turi pp.
Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, sementara KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI membatasi kapasitas angkut dengan menjual 50% tempat duduk dari kapasitas kereta. Selain itu, PT KAI membuat batas antrean dan marka pada tempat duduk di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan dan melakukan berbagai langkah pencegahan lainnya.
Kirim Komentar