Gudeg.net- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta kembali mengoperasikan perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang.
“Betul, per hari ini Jumat (12/6) KAI Daop 6 kembali mengoperasikan sejumlah rangkaian kereta api jarak jauh dan lokal dengan konsep penerapan new normal,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, Jumat (12/6).
Eko menjelaskan, PT KAI telah menyusun prosedur Adaptasi Kebiasaan Baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di stasiun dan saat dalam perjalanan. Prosedur pencegahan Covid-19 yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Penerapan prosedur tersebut bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api ,” jelasnya.
Adapun prosedur Adaptasi Kebiasaan Baru yang dimaksud adalah setiap penumpang diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Penumpang juga diminta untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.
“Petugas announcer baik di stasiun maupun di atas KA, senantiasa mengumumkan perihal ketentuan ini kepada penumpang,” tutur Eko.
Pada saat mengantre, penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban dan physical distancing dapat tercipta.
Untuk menghindari kontak fisik proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.
Eko mengungkapkan, untuk penumpang jarak jauh, KAI menyediakan face shield untuk penumpang dewasa guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet.
Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi.
“Face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan.Untuk penumpang tujuan lokal, penumpang tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta untuk menghindari penularan Covid-19 melalui droplet,” ungkapnya.
Bagi penumpang berusia di atas 50 tahun kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk agar tidak berdampingan dengan penumpang lain.
Eko menambahkan, untuk calon penumpang kereta jarak jauh harus membekali diri dengan bukti hasil rapid test dan harus dinyatakan negatif atau surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif.
“Meski kereta api mulai beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan.” tambahnya.
Calon penumpang diharapkan datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan karena proses boarding ada tahapan verifikasi berkas dan kelengkapan sebelum masuk peron stasiun.
“Kami mohon kerja sama seluruh penumpang untuk mematuhi ketentuan yang telah KAI terapkan untuk kebaikan kita semua,” harap Eko.
KAI hanya menjual tiket 70% tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan tiket hanya dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA Reguler, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Kirim Komentar