Gudeg.net- Dalam rangka mendeteksi dini penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bantul akan menyelenggarakan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau Swab Test secara gratis.
“Swab test ini ditujukan bagi warga Bantul yang merupakan pelaku perjalanan dari sejumlah wilayah di Indonesia dengan transmisi lokal Covid-19,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penularan Infeksi Covid-19 Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso dalam keteranganya yang diterima GudegNet, Senin (22/6).
Sri Wahyu menjelaskan, pelaksanaan swab test ini rencananya akan diselenggarakan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Manding Bantul selama empat hari dan terbagi atas dua gelombang.
“Swab ini kami bagi atas dua, yaitu gelombang pertama tanggal 23-24 Juni dan gelombang ke dua pada 25-26 Juni 2020. Targetnya dapat menswab sekitar 50 orang warga Bantul per harinya, jadi total 200 orang,” jelasnya.
Swab gratis yang merupakan hasil kerjasama dengan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Penendalian Penyakit (BBTKLPP) DIY ini juga akan menyasar para tenaga medis rumah sakit.
Sri Wahyu mengungkapkan, bagi warga yang ingin mengikuti swat test gratis ini dapat mendaftarkan diri di laman website resmi penanganan Covid-19 Pemkab Bantul.
“Warga bisa daftar di www.deteksicorona.bantulkab.go.id/swabtest, pendaftaran berlangsung hingga 24 Juni 2020 pukul 23.59 atau akan ditutup hingga kuota telah terpenuhi yaitu 200 orang,” ungkapnya.
Saat mendaftar warga diminta mengisi data diri dengan jujur dan tunggu rekomendasi. Apabila lolos maka peserta dapat mendownload surat pernyataan perjalanan yang ditandatangani oleh Dukuh setempat sebagai syarat untuk menerima swab gratis.
Tujuan dari swab test ini menurut Sri Wahyu sebagai upaya mencegah lebih dini penularan Covid-19 yang berasal dari daerah transmisi lokal yang belum terdeteksi.
“Swab ini juga untuk memetakan asal pendatang atau pemudik yang beresiko membawa virus selain itu juga dapat membantu warga Bantul untuk meringankan beban biaya pemeriksaan yang akan kembali bekerja di luar DIY,” tuturnya.
Sementara itu Pemkab Bantul juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pendataan dan Kewajiban Warga Pendatang Baru Dari Luar DIY pada tanggal 18 Juni 2020.
Dalam surat tersebut disebutkan, seluruh warga yang berasal dari luar wilayah Bantul untuk dapat melapor dengan cara mengisi laporan secara online dan juga kepada perangkat desa tempat tinggalnya.
Selain melapor, para pendatang juga untuk sementara waktu diharuskan mengisolasi diri secara mandiri selama 14 hari.
Kirim Komentar