Gudeg.net- Di tengah situasi pandemi Covid-19, Kementerian Kesehatan RI terbitkan aturan protokol kesehatan untuk gelaran acara seperti konser musik atau pertunjukan lain, salah satunya tidak diperbolehkan adanya penonton berdiri.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum itu.
Adapun salah satu isi dari Keputusan Menteri tersebut yaitu mengatur pergelaran acara atau event yang melibatkan orang banyak dan harus menyediakan tempat duduk.
“Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival dikarenakan sulit menerapkan prinsip jaga jarak,” isi salah satu Keputusan Menteri tersebut.
Berikut adalah enam poin protokol kesehatan terkait konser atau pertunjukan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020;
- Jika mengunakan tempat duduk, kursi diatur berjarak satu meter atau untuk kursi permanen dikosongkan beberapa kursi untuk memenuhi aturan jaga jarak.
- Tidak meletakkan item/barang yang ada di meja tamu/peserta dan menyediakan item/barang yang dikemas secara tunggal jika memungkinkan seperti alat tulis, gelas minum dan lain-lain.
- Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival dikarenakan sulit menerapkan prinsip jaga jarak.
- Penerapan jaga jarak dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda di lantai minimal 1 meter.
- Jika menyediakan makan/minum yang disediakan diolah dan disajikan secara higienis. Bila perlu, anjurkan tamu/peserta untuk membawa botol minum sendiri, disediakan dengan sistem konter/stall dan menyediakan pelayan yang mengambilkan makanan/minuman.
- Bila mungkin, pengunjung disarankan membawa alat makan sendiri (sendok, garpu, sumpit).
Keenam poin tersebut diterbitkan sebagai salah satu langkah untuk mencegah penyebaran virus corona pada ruang publik atau fasilitas umum.
Bagi penyelenggara event Kemenkes menegaskan agar selalu menerapkan konsep physical distancing atau menjaga jarak antar satu pengunjung dan lainnya.
Kirim Komentar