Berita

Tunggu Sosialisasi, DIY Belum Terapkan Istilah Pengganti ODP, PDP dan OTG

Oleh : Rahman / Selasa, 14 Juli 2020 14:20
Tunggu Sosialisasi, DIY Belum Terapkan Istilah Pengganti ODP, PDP dan OTG
Tenaga medis melakukan rapid test kepada warga(2020)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Kementerian Kesehatan mengeluarkan kata baru pengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

Istilah ODP digantikan dengan Kasus Suspek, PDP digantikan dengan Kasus Probable dan OTG digantikan dengan Kasus Konfirmasi tanpa gejala (Asimptomatik).

Penggantian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat merupakan istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG),” isi dari Kepmenkes BAB III terkait Surveilans Epidemiologi yang ditanda tangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (13/7).

Berikut penjelasan sejumlah istilah baru tersebut;

A. Kasus Suspek,

- Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

-  Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19

- Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambarn klinis yang meyakinkan.

B. Kasus Probable.

Kasus probable, yaitu kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

C. Kasus Konfirmasi

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yaitu kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Kasus Konfirmasi terbagai atas dua:

  1. Kasus Konfrmasi dengan Asimptomatik
  2. Kasus Konfirmasi tanpa gejala Asimptomatik

D. Kasus Kontak Erat,

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Adapun yang dimaksud dengan Riwayat Kontak adalah:

- Kontak tatap muka/berdekatan dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih

- Sentuhan fisik langsung dengan orang kasus probable atau konfirmasi seperti salaman, berpegang tangan dan lainnya

- Kontak dengan orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan  APD yang sesuai standar.

- Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak yang ditetapkan oleh Tim Penyelidikan Epidemiologi setempat.

Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Berty Murtiningsih menyatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut terkait penerapan Kepmenkes tersebut di DIY.

“Pedoman yang diterbitkan oleh Kemenkes tersebut belum dapat diterapkan di DIY. Kami masih menunggu sosialisasi yang akan dilakukan pada akhir pekan ini,” ujar Berty Murtiningsih saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/7).


2 Komentar

  1. Klobot Jumat, 17 Juli 2020

    Manfaat ganti istilah ini apa sih? Nyuwun sewu njih. Kami rakyat biasa, orang awam

  2. Sudrun Doang Jumat, 17 Juli 2020

    Manfaat ganti istilah ini apa sih? Kawulo tambah bingun.

Kirim Komentar


jogjastreamers

JOGJAFAMILY

JOGJAFAMILY

JogjaFamily 100,9 FM


SWARAGAMA 101.7 FM

SWARAGAMA 101.7 FM

Swaragama 101.7 FM


RETJOBUNTUNG 99.4 FM

RETJOBUNTUNG 99.4 FM

RetjoBuntung 99.4 FM


JIZ 89,5 FM

JIZ 89,5 FM

Jiz 89,5 FM


SOLORADIO 92,9 FM

SOLORADIO 92,9 FM

Soloradio 92,9 FM SOLO


UNIMMA FM 87,60

UNIMMA FM 87,60

Radio Unimma 87,60 FM


Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini