Gudeg.net- Seluruh wisatawan yang hendak berlibur ke Yogyakarta pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) diwajibkan membawa surat keterangan sehat.
Tidak hanya surat keterangan sehat, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga meminta wisatawan untuk menyertai diri dengan hasil tes rapid atau tes usap (swab) dari daerah asal.
Dalam keterangannya, Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, aturan membawa surat keterangan sehat merupakan hal yang sangat penting.
Pihaknya juga akan melakukan sejumlah pengawasan ketat seperti pemeriksaan secara acak kepada para pelancong yang berada di wilayah Yogyakarta.
“Kami akan melakukan pengecekan acak, untuk sampling dengan cara mendatangi wisatawan dan bertanya asal dari mana, hingga menanyakan surat sehat atau surat tes rapid,” ujar Haryadi Suyuti, Jumat (18/12).
Langkah pengecekan acak dilakukan guna memastikan seluruh wisatawan yang masuk ke Yogyakarta dalam keadaan sehat dan tidak ada gejala Covid-19.
Namun menurut Haryadi, langkah tersebut tidak akan mempersulit wisatawan yang berlibur ke Yogyakarta. Para pelancong bisa memperlihatkan surat sehat atau lainnya melalui handpon atau berupa copian.
“Soft copy nya bisa ditunjukan dari hp, jadi tidak perlu dibawa-bawa, tetapi harus benar-benar yang masih berlaku. Rapid atau swab itu batasnya 14 hari dan ingat ada batas berlakunya ya,” tuturnya.
Haryadi berharap, para pelancong untuk jujur dan tidak membohongi petugas tentang masa berlaku surat sehat maupun surat rapid atau swab.
“Harus yang benar-benar masih berlaku, jangan yang sudah kedaluarsa di bawa, itu tidak berlaku dan kami pasti tau. Jadi harus yang masih berlaku,” harapnya.
Yogyakarta tidak menutup diri untuk menerima para wisatawan berlibur saat Nataru, akan tetapi harus mengikuti aturan yang ada seperti protokol kesehatan yang berlaku.
“Kami tidak melarang wisatawan masuk, tapi mereka juga harus saling menjaga, prokesnya jangan dilupakan, terapkan sebaik mungkin,” tegasnya.
Kirim Komentar