Gudeg.net- Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada libur panjang imlek, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mewajibkan wisatawan untuk membawa surat keterangan kesehatan.
“Surat keterangan sehat ini adalah surat hasil swab test antigen, atau PCR” jelas Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Porwadi dalam siaran persnya, Kamis (11/2).
Pemeriksaan surat keterangan sehat tersebut akan berlaku mulai dari tanggal 12-15 Februari 2021. Pemkot Yogyakarta akan melakukan pemeriksaan acak surat keterangan sehat tersebut di beberapa destinasi wisata di Kota Yogyakarta.
“Ini bagian penting untuk memastikan orang-orang yang datang ke Yogyakarta itu sehat," jelasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga telah melakukan koordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY untuk mewajibkan tamu hotel membawa surat keterangan sehat yang masih berlaku.
Ia menegaskan, surat keterangan sehat tersebut merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi bagi para wisatawan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan acak di tempat-tempat destinasi wisata, disana kita akan melihat apakah wisatawan juga dilengkapi dengan surat keterangan sehat atau tidak,” tegasnya
Dengan adanya pemeriksaan acak ini Heroe mengungkapkan, jika para wisatawan yang ingin berlibur tentu mengharapkan keamanan, serta kenyamanan.
"Begitu juga dengan warga masyarakat Kota Yogyakarta, yang tak ingin sebaran Covid-19 melonjak selepas libur," ungkapnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat menahan diri untuk tidak bepergian ke luar kota selama masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat PTKM basis Mikro ini.
“Untuk membantu menysukseskan program PTKM berbasis Mikro ini, lebih baik selama libur Imlek ini tidak perlu keluar rumah, kalaupun mau keluar rumah harus selektif, kalau tidak perlu banget jangan,” tegasnya.
Kirim Komentar