Berita

Mal dan Tempat Hiburan Buka Lebih dari Jam 22.00 WIB, Ditutup Paksa!

Oleh : Rahman / Selasa, 22 Desember 2020 12:15
Mal dan Tempat Hiburan Buka Lebih dari Jam 22.00 WIB, Ditutup Paksa!
Salah satu pusat perbelanjaan di Sleman, Yogyakarta (2020)-Gudeg.net/Trida

Gudeg.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan menutup paksa bila menemukan mal dan tempat hiburan yang beroperasional lebih dari jam 22.00 WIB.

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan memberlakukan pembatasan jam operasional mal dan tempat hiburan selama libur Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020/2021. Pembatasan jam operasionall akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.

“Bila kami temukan yang masih buka lebih dari jam 22.00 WIB maka kami akan tutup paksa,” ujar Noviar Rahmad, Kepala Satpol PP DIY saat dihubungi Gudegnet, Selasa (22/12).

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Pergub DI Yogyakarta nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Namun menurut Noviar, pihaknya belum akan memberikan sanksi denda bila ada yang melanggar peraturan tersebut.

“Kami tidak akan menerapkan sanksi denda, tapi semua harus tutup pada jam yang telah ditentukan, baik mal, swalayan, rumah makan, atau tempat hiburan lainnya,” tuturnya.

Noviar yang merupakan juga Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY mengimbau seluruh pelaku wisata atau tempat hiburan dapat mematuhi aturan yang ada.

“Semua harus dapat mengerti dan mematuhinya. Kami juga akan berpatroli untuk memastikan seluruhnya taat dan mematuhi aturan yang telah dibuat,” tegasnya.

Satpol PP DIY juga akan menempatkan anggotanya untuk berjaga di sejumlah lokasi wisata yang berpotensi menjadi konsentrasi masyarakat pada liburan akhir tahun kali ini.

“Ada 64 titik destinasi wisata yang akan kami awasi, termasuk kawasan Tugu, Malioboro, Titik Nol Km dan lainnya. Selain itu juga kawasan Bantul dan Sleman juga,” ungkapnya.

Pemda DIY juga melarang adanya kerumunan warga serta pesta kembang api pada saat perayaan pergantian tahun. Jika ditemukan adanya kerumunan atau kumpulan masyarakat dan melanggar protokol kesehatan (prokes), Satpol PP DIY tidak akan segan-segan membubarkannya.

“Memang tdak ada larangan untuk berlibur ke DIY asalkan menjaga prokes dengan disiplin, baik para wisatawan maupun pelaku usaha. Dan bila melanggar akan kami bubarkan,” kata Noviar.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini