Gudeg.net - Pemerintah Kabupaten Sleman menyosialisasikan aturan mengenai Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Aturan tersebut diberlakukan selama dua pekan, 11-25 Januari 2021.
Dihadiri para Kapanewon, sosialisasi tersebut digelar di ruang Sembada Sekretariat Daerah Sleman, Jumat (8/1).
Plt. Assek Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sleman Joko Supriyanto menyampaikan penjelasan mengenai pembatasan terkait PTKM sebagai berikut.
- Meliputi tempat kerja/ perkantoran dengan 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO)
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring
- Kegiatan restoran/ rumah makan sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat duduk sampai dengan 19.00 WIB
- Pembatasan pengunjung mall dan tempat wisata
- Mengizinkan pekerja konstruksi dan tempat ibadah sebanyak 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Terlebih untuk acara hajatan dan tempat wisata di desa desa, agar dikondisikan supaya tidak terjadi kerumunan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tidak melaksanakan makan/minum di tempat, termasuk tempat wisata yang ada di Sleman untuk selalu dipantau agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya dalam keterangan tertulis.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Susmiarto menjelaskan, Satpol PP akan melibatkan personil Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi lainnya untuk membantu dalam melakukan penertiban pelanggaran penerapan disiplin protokol kesehatan. Beberapa pasar besar tetap beroperasi untuk menjaga perekonomian masyarakat dan agar tidak terjadi lonjakan harga
Sosialisasi mengenai PTKM tersebut berdasarkan instruksi Bupati Sleman nomor 01/INSTR/2021 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di kabupaten Sleman.
Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 serta Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.
Kirim Komentar