Gudeg.net - Pemerintah Kabupaten Bantul mengembangkan aplikasi Pancoban (Pantauan Covid Bantul). Aplikasi berbasis android ini berfungsi sebagai salah satu alat pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya pada masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan atau hajatan, serta mendeteksi pelaku perjalanan di wilayah Kabupaten Bantul.
Masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan diwajibkan memasukkan data-data ke aplikasi Pancoban. Satgas Covid-19 kalurahan dan kapanewon kemudian akan melakukan pengecekan lapangan terkait kelengkapan protokol kesehatan yang disediakan.
Jika ditemukan pelanggaran, izin penyelenggaraan kegiatan tersebut tidak akan disetujui. Pelanggaran dengan kategori sedang akan dikenakan sanksi oleh satgas kalurahan dan kapanewon, sedangkan pelanggaran dengan kategori berat akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul.
Kepala Bidang Tata Kelola E-Government, Aplikasi Informatika dan Data Statistik Bantul, Sri Mulyani, menerangkan, dalam aplikasi ini terdapat beberapa menu seperti pelaku perjalanan yang akan datang ke Bantul dan pendataan kegiatan masyarakat.
"Kepada setiap pelaku perjalanan dari luar wilayah Bantul diharapkan untuk mengisi identitas diri seperti NIK yang ada pada dashboard aplikasi Pancoban," kata Sri Mulyani, mengutip dari laman resmi Pemkab Bantul, bantul.kab.go.id, Rabu (20/1).
Dalam aplikasi ini, lanjutnya, setiap pelaku perjalanan wajib mengunggah surat Rapid Antigen, Rapid Antibody, atau PCR dalam bentuk file PDF atau foto dan juga masa berlaku surat tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Bantul telah memiliki aplikasi pendataan, yaitu deteksicorona.bantulkab.go.id. Aplikasi tersebut tak lagi digunakan setelah adanya Pancoban.
Selain oleh Dinas Kominfo, aplikasi Pancoban juga dipantau oleh Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bantul, dalam hal ini Bappeda Kabupaten Bantul.
Selain itu, Satpol PP selaku superadmin juga dapat melihat dan memantau kegiatan masyarakat seperti jumlah pelaku perjalanan, kegiatan masyarakat yang diselenggarakan, juga jumlah pelanggaran yang dilakukan.
Kirim Komentar