Seni & Budaya

40 Karya Seni DIY Diusulkan Menjadi Warisan Budaya Tak Benda

Oleh : Rahman / Senin, 03 Mei 2021 14:34
40 Karya Seni DIY Diusulkan Menjadi Warisan Budaya Tak Benda
Ilustrasi; Upacara adat Nyadran Desa Ngrangkah, Cangkringan, Sleman (9/4)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Dinas Kebudayaan (Kunda Kabudayan) DIY kembali mengusulkan sejumlah hasil karya seni untuk ditetapkan dalam Warisan Budaya Tak Benda ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Sumadi menjelaskan, karya seni yang diusulkan di antaranya seni pertunjukan, kerajinan mahir tradisional, hingga upacara adat.

“Ada sekitar 40 karya seni yang kami usulkan kembali tahun ini. Tahun lalu sebenarnya sudah namun sekarang disempurnakan kembali,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/5).

Penetapan sejumlah karya seni Warisan Budaya Tak Benda merupakan program rutin yang diadakan Kemendikbud sebagai langkah untuk menjaga dan melindungi kesenian asli Indonesia agar tidak diakui oleh bangsa lain.

Pada tahun 2019, Disbud DIY telah mendaftarkan sejumlah karya seni namun hanya ada 14 karya seni yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

Sumadi menjelaskan, jumlah karya seni yang didaftarkan tahun lalu sama dengan tahun ini namun banyak yang masih belum memenuhi persyaratan.

“Tahun lalu banyak yang ditangguhkan tapi ada juga yang gugur dalam seleksi, karenanya tahun ini kami usulkan kembali agar semua dapat masuk ke dalam Warisan Tak Benda DIY,” jelasnya.

Persyaratan sebuah karya seni daerah yang diakui menjadi Warisan Tak Benda salah satunya adalah usia seni minimal sudah 50 tahun dan pendokumentasian yang lengkap (dari awal seni itu ada).

Namun menurut Sumadi, tidak jarang juga ada sejumlah persyarakatan yang kadang berubah dari Kemendikbud setiap tahunnya.

“Proses penetapan sendiri cukup ketat, mulai dari proses seleksi yang cukup panjang, verifikasi hingga penetapannya. Tapi DIY cukup banyak yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Mulai dari tahun 2017 hingga 2020, Kemendikbud telah menetapkan sekitar 108 karya seni DIY menjadi Warisan Tak Benda dan menjadikan provinsi DIY terbanyak yang telah ditetapkan.

Sumadi mengugkapkan, pada tahun 2019 sebanyak 30 karya telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda.

Setelah ditetapkan menjadi warisan budaya, Sumadi berharap seluruh masyarakat untuk dapat bekerja sama dalam melestarikannya.

“Kita harus jaga dan lestarikan, jadi ini tugas kita bersama, tidak hanya tugas Disbud saja. Kalau selama 5 tahun tidak dibudayakan maka akan dicabut kembali,” harapnya.

Ke-40 seni tersebut di antaranya adalah kerajinan perak, kerajinan makanan gudeg manggar, mi des, yanko, upacara adat Nyadran, upacara adat Gumbregan, upacara Labuhan Merapi dan lainnya.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini