Gudeg.net- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memperbolehkan mudik lokal wilayah aglomerasi Yogyakarta Raya namun saat silaturahmi harus melakukan tes bebas Covid-19 seperti rapid test, antigen atau Genose.
“Dalam melaksanakan silaturahmi Hari Raya Idulfitri 1142 H setiap warga harus melakukan rapid test PCR/antigen/Genose dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam Surat Edaran Ketentuan Mudik Hari Raya 1442 H Yogyakarta Raya, Senin (10/5).
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sri Sultan HB X pada tanggal 8 Mei 2021 tersebut dinyatakan juga, bagi wilayah aglomerasi Yogyakarta Raya dimungkinkan untuk melaksanakan perjalanan antara Kabupaten dan Kota.
Setiap warga yang ingin bersilaturahmi dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 H tidak diperkenankan untuk menginap di rumah saudara atau kerabat.
Selain itu, Sultan juga meminta untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi Posko Covid-19 Kalurahan termasuk RT dan RW untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan silaturahmi.
Ketentuan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021 berlaku dari tanggal 8-24 Mei 2021 dan Pemda juga akan melakukan pengawasan selama pemberlakukan peraturan tersebut.
Selain itu, dalam Instruksi Gubernur DIY tentang Perpanjangan PTKM berbasis Mikro yang dikeluarkan beberapa hari lalu Sultan juga melarang seluruh warga DIY di perantauan untuk mudik.
Pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan angka peningkatan penyebaran Covid-19 di DIY dan juga sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.
Sultan juga meminta kepada pihak aparat keamanan untuk menjaga ketat sejumlah pintu masuk perbatasan DIY dengan provinsi lain.
Sedangkan pada sektor pariwisata Pemda DIY tidak melarang adanya aktivitas hanya saja lokasi wisata yang diperbolehkan buka adalah yang berada pada zona hijau atau bebas Covid-19.
“Lokasi pariwisata zona oranye dan zona merah dilarang buka, pada saat Idulfitri 1442 H/2021,” ujar Sultan dalam Ingubnya.
Kirim Komentar