Gudeg.net- Mudik lokal hari ini, Jumat (7/5) dilarang secara resmi dan menyeluruh oleh Pemerintah Pusat termasuk Yogyakarta yang masuk ke dalam wilayah kategori aglomerasi.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengakui akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan secara mendadak oleh pemerintah pusat tersebut.
“Kalau memang mudik lokal untuk wiilayah aglomerasi tidak diperbolehkan ya harus mengikuti. Itukan ketentuan pusat,” ujar Sri Sultan saat dijumpai awak media di Kepatihan,Jumat (7/5).
Untuk diketahui sebelumnya mudik lokal yang masuk ke dalam wilayah aglomerasi (satu wilayah terkait) diperbolehkan namun mulai hari ini kebijakan tersebut dicabut.
Alasan pemeritah pusat melarang mudik lokal bertujuan untuk menekan angka kenaikan penyebaran Covid-19 pada saat momen Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021.
Sultan menuturkan, pihaknya akan mengikuti namun masih menungggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pelaksanaannya.
“Ketentuan itu ya harus dijalani kalau memang tidak bisa mudik ya sudah. Tinggal menunggu teknisnya dari pusat saja,” tuturnya.
Sedangkan untuk pengawasan dan pengetatan, orang nomor satu di DIY itu masih akan melakukan koordinasi dengan sejumlah kepala pemerintahan kota dan kabupaten.
Sultan mengakui belum ada surat edaran tentang teknis maupun aturan pelarangan mudik lokal yang masuk ke dalam wilayah aglomerasi tersebut.
“Kalau memang sudah keluar ketentuannya, berarti nanti akan saya atur dan lebih lanjut nanti akan dibahas,” ujar Ngarsa Dalem.
Kirim Komentar