Gudeg.net- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro mulai 1-14 Juni 2021.
Perpanjangan tersebut juga mengacu kepada keputusan Presiden Joko Widodo yang memberlakukan PPKM skala mikro di seluruh Indonesia.
“Pemda mendukung kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, lagi pula saat ini penyebaran Covid-19 DIY masih tergolong tinggi,” ujar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X kepada awak media di Kantor Kepatihan, Rabu (2/6).
Perpanjangan PPKM untuk DIY tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 14/INSTR/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2021.
Dalam Ingubnya, Sultan meminta kepada seluruh bupati dan walikota untuk lebih memperhatikan daerahnya masing-masing, terutama yang masuk dalam zona oranye dan merah.
Sultan menjelaskan, zona oranye dan zona merah memiliki skenario penanganan yang berbeda.
Zona oranye lebih berfokus pada menemukan kasus suspek, pelacakan kontak erat dan melakukan isolasi mandiri serta melakukan pengawasan ketat kepada pasien positif.
Sedangkan zona merah kriterianya adalah terdapat lima rumah yang terkonfirmasi positif dalam satu RT. Penanganannya berupa, menemukan kasus suspek, pelacakan kontak erat, penutupan rumah ibadah, tempat bermain dan tempat umum lainnya.
Selanjutkan diadakan pembatasan perkumpulan orang agar tidak terjadi kerumunan, membatasi aktivitas sampai pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial.
“Posko PPKM Mikro setingkat Kalurahan dan Kelurahan menjadi Posko Penanganan Covid-19 dan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung penanganan Covid-19,” jelasnya.
Sultan juga meminta sejumlah instansi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 untuk lebih menguatkan testing, tracing dan treatment.
Kirim Komentar