Gudeg.net- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan memperketat penjagaan di sejumlah posko perbatasan jalur keluar masuk DIY bagi pemudik yang sengaja melanggar kebijakan larangan mudik pada tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pengetatan ini merupakan dampak dari keputusan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Pasti ada saja yang tetap ngeyel untuk mudik terlebih pemudik yang dengan sengaja pulang kampung lebih cepat sebelum lebaran nanti,” ujar Kadarmanta Baskara Aji, Selasa (21/4).
Baskara Aji menjelaskan, Pemda akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait yang berhubungan dengan mobilitas orang. Pada pos penjagaan akan diterapkan aturan ketat protokol kesehatan.
“Setiap orang yang akan masuk DIY harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, baik yang menggunakan jalur darat, stasiun dan bandara. Semua harus ada pengecekan,” jelasnya.
Menurut Baskara Aji, dengan adanya PSBB dari Jakarta membuat sejumlah ruas jalan akses masuk ke DIY menjadi cukup lengang. Akan tetapi hal tersebut tidak akan membuat Pemda DIY lengah akan pergerakan orang.
“Walupun ibu kota sudah PSBB, seluruh jalur keluar dibatasi namun kita harus siaga juga menjelang Idul Fitri nanti. PSBB disana dapat mengurangi beban masuknya kendaraan ke Yogyakarta, tapi Posko Perbatasan harus tetap beroperasi,” tuturnya.
Hal yang cukup sulit, lanjut Baskara Aji adalah jika menemukan laju mobilitas orang yang telah sampai di pos-pos perbatasan pinggir DIY. Penghalauan atau permintaan untuk kembali atau balik arah menjadi hal yang cukup sulit.
“Misal, orang dari luar kota lalu telah tiba di wilayah perbatasan Tempel atau Prambanan, apakah akan terima bila disuruh putar balik atau dilarang masuk Yogyakarta, ini menjadi perkara yang cukup sulit di lapangan,” lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY itu.
Oleh karenanya, proses pemeriksaan dan protokol kesehatan harus lebih diintensifkan namun tetap mengutamakan humanisme.
Setiap orang yang masuk ke DIY harus mengikuti karantina hingga 14 hari di rumah masing-masing atau pihak desa menyiapkan fasilitas isolasi mandiri di wilayahnya.
Kirim Komentar