Gudeg.net- Keraton Yogyakarta mengumumkan peniadaan Garebeg Besar memperingati Hari Raya Idul Adha 1442 H namun untuk pembagian uba rampe gunungan tetap diadakan secara bertahap.
Peniadaan salah satu agenda rutin keraton tersebut berkaitan dengan masih diberlakukannya status PPKM Darurat di wilayah DIY.
“"Prosesi pembagian uba rampe Garebeg Besar kali dilakukan dengan sangat hati-hati. Mengingat masih dalam suasana pandemi dan masa PPKM. Pembagian uba rampe Gunungan hanya dibagikan terbatas kepada para Abdi Dalem,” ujar Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono dalam keterangan tertulisnya yang diterima Gudegnet, Rabu (21/7).
Sedangkan untuk pembagian uba rampe dari gunungan dilakukan selama lima hari dan dimulai dari tanggal 20 hingga 24 Juli 2021.
Condrokirono menjelaskan, uba rampe gunungan yang biasanya dibagikan ke Kepatihan dan Pura Pakualaman dilakukan pada hari yang berbeda.
“Tujuan membedakan hari ini, agar betul-betul mengikuti prosedur dalam PPKM Darurat untuk mengurangi kerumunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, walaupun prosesi ditiadakan dan hanya digantikan dengan pembagian uba rampe tetapi tidak mengurangi esensi dari tradisi Garebeg.
“Esensi Garebeg tidak berkurang, yakni sebagai ungkapan syukur dan sedekah dari raja kepada kerabat dan rakyatnya. Prosesi ini juga sebagai wujud konsistensi keraton dalam menjaga tradisi leluhur meski dalam keterbatasan,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui prosesi pembagian uba rampe Gunungan Garebeg dan agenda keraton lainnya dapat menyimak melalui kaun Youtube Kraton Jogja, instagram @kratonjogja @kratonjogja.event serta laman www.kratonjogja.id .
Kirim Komentar