Gudeg.net- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY resmi memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemerintah pusat memasukan DIY ke dalam penerapan PPKM Darurat kategori level tiga dan empat.
“DIY masuk level tiga dan empat karenanya PPKM Darurat kita lanjutkan sampai tanggal 25 Juli 2021,” ujarnya pada konferensi pers melalui streaming zoom meeting dari Kantor Sekda DIY di Kepatihan, Rabu (21/7).
Baskara Aji menjelaskan, penerapan PPKM level tiga di DIY meliputi Kabupaten Gunung Kidul dan Kulonprogo, sedangkan level empat yaitu Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta.
“Namun perlakuan penerapan PPKM nya antara level tiga dan empat tetap sama, tidak beda dan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur DIY,” jelasnya.
Rencananya Pemda akan kembali memfokuskan pada pengetatan dan pembatasan mobilitas masyarakat guna menurunkan angka kasus Covid-19 pada perpanjangan tahap II kali ini.
Aji mengungkapkan, dalam lima hari ke depan akan mengoptimalkan kembali penerapan PPKM Darurat di seluruh level masyarakat.
“Pada akhir masa penerapan PPKM tahap II anti, Pemda juga akan melakukan evaluasi kembali, sama dengan masa PPKM tahap satu.” ungkapnya.
Hasil evaluasi penerapan PPKM Darurat tahap I menunjukkan terjadinya sejumlah penurunan aktivitas di berbagai sektor seperti pariwisata turun 25 persen, area publik taman turun 33 persen, transportasi umum turun 49 persen dan tempat kerja turun 21 persen.
Sedangkan untuk toko bahan makanan dan apotik ada peningkatan aktivitas sembilan persen, area pemukiman peningkatan aktivitas 13 persen.
Baskara Aji berharap, perpanjangan PPKM Darurat ini dapat menurunkan mobilitas masyarakat sebanyak 30 persen.
“Target penurunan dari presiden sekitar 30 persen dan kalau bisa lebih akan lebih baik. Sedangkan, target perpanjangan kedua ini tetap ke arah mobilitas masyarakat,” harapnya.
Kirim Komentar