Gudeg.net- Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menggelar kompetisi video pendek dan poster dengan total hadiah Rp 48 juta.
Kompetisi yang digelar mulai tanggal 1-30 November 2021 ini berhubungan dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan suka-duka penanganan pandemi di Yogyakarta.
“Perlombaan ini terbuka untuk masyarakat umum dan wajib mengikuti peraturan yang telah kami tentukan,” ujar Kepala Biro Humas, Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol (UHP) DIY Ditya Nanaryo Aji, saat dikonfirmasi, Senin (15/11).
Berikut tata cara dan aturan kompetisi;
A. Tema Lomba
Terdapat beberapa tema lomba yang dapat dipilih sesuai dengan kapasitas dan preferensi peserta, yakni:
- Kolaborasi Menangani Pandemi
- Ketahanan dan Recovery Ekonomi Pasca Pandemi
- Kontribusi Pribadi dalam Implementasi Protokol Kesehatan dan Vaksinasi
B. Syarat dan Ketentuan Umum
- Peserta adalah Warga Negara Indonesia.
- Lomba ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya.
- Karya yang diikutsertakan dalam lomba adalah hasil karya sendiri. Belum pernah dipublikasikan dan belum pernah menang dalam perlombaan sejenis.
- Karya harus sesuai dengan norma-norma sosial serta tidak mengandung SARA. Panitia berhak mendiskualifikasi peserta dengan hasil karya yang dianggap mengandung unsur SARA, melanggar norma serta etika.
- Karya diharuskan menceritakan dan berkaitan dengan seputar tema yang dipilih.
- Panitia berhak melakukan publikasi dan atau display karya pilihan juri.
- Objek atau isi karya sepenuhnya ialah tanggung jawab peserta (bukan plagiat atau melanggar hak cipta). Panitia tidak melayani segala bentuk tuntutan terkait dengan karya yang diikutsertakan dalam lomba.
- Pajak ditanggung oleh pemenang.
- Peserta wajib mengunggah ulang (repost) poster pengumuman lomba melalui instagram dan mention serta tag @humasjogja
- Peserta mengisi data diri dan submit karya pada link s.id/submithumasjogja
- Karya yang diikutsertakan paling lambat diterima pada 30 November 2021 pukul 23:59 WIB. Karya yang dikirimkan terlambat langsung dinyatakan gugur.
- Pengumuman pemenang akan dipublikasikan di instagram dan atau youtube Humas Jogja pada waktu yang akan diinformasikan kemudian.
- Dengan mengumpulkan karya pada lomba ini, peserta dianggap tunduk dan tidak akan menuntut di kemudian hari pada peraturan yang dibuat panitia.
- Keputusan dewan juri ialah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Juri tidak melayani korespondensi/surat menyurat.
C. Ketentuan Khusus Lomba Video
- Lokasi pengambilan video berada di dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Karya video harus dalam format digital, boleh diambil menggunakan kamera digital (DSLR, pocket, mirrorless), drone, handycam atau smartphone yang mendukung ketentuan format dan kualitas video.
- Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 karya video (hanya 1 karya yang berhak dijadikan pemenang lomba) dengan durasi maksimal 10 menit tiap video.
- Format video horizontal dan resolusi minimal 1280 x 720 dan maksimal 1920 x 1080.
- Pemda DIY berhak menggunakan dan mengedit durasi video dan menayangkan karya yang diikutsertakan dalam lomba sebagai bagian dari publikasi, promosi, dan kepentingan lainnya, selama bukan kepentingan komersial.
- Video yang diikutsertakan dalam lomba juga diunggah melalui IGTV, kemudian mention dan tag @humasjogja, serta mencantumkan hashtag #JogjaElingLanWaspada
D. Ketentuan Khusus Lomba Desain Poster
- Karya dibuat dalam bentuk softcopy dengan ketentuan: Format dalam bentuk PDF serta data pendukung berupa file dengan format Adobe Illustrator/Photoshop/Corel Draw.
- Elemen desain memasukkan salah satu landmark yang ada di dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan mengeksplorasi pola batik kawung.
- Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 karya desain (hanya 1 karya yang berhak dijadikan pemenang lomba).
- Ukuran desain A3 300 dpi.
- Karya desain menggunakan warna RGB.
- Pemda DIY berhak menggunakan dan mengedit elemen desain dan menayangkan karya yang diikutsertakan dalam lomba sebagai bagian dari publikasi, promosi, dan kepentingan lainnya, selama bukan kepentingan komersial.
- Karya desain yang diikutsertakan dalam lomba juga diunggah melalui Instagram, kemudian mention dan tag @humasjogja, serta mencantumkan hashtag #JogjaElingLanWaspada
Juri pada lomba ini Ifa Isfansyah (Sineas, Produser Film), Dr. Sumbo Tinarbuko (Dosen Prodi Desain Komunikasi Visual, FSR ISI Yogyakarta) dan Perwakilan Biro Umum, Humas, dan Protokol Setda DIY.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dapat mengakes pada laman resmi kompetisi di www.s.id/submithumasjogja.
Kirim Komentar