Gudeg.net- Sebanyak 44 buah setifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) DIY diserahkan kepada kepala daerah kabupaten/kota se-DIY oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
Sertifikat yang berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibud-Ristek) tersebut diserahkan pada acara Perayaan Warisan Budaya Takbenda DIY Tahun 2021 di Gedhong Pracimasana, Kepatihan, Kamis (25/11).
Ke-44 Warisan Budaya Takbenda tersebut adalaha;
1. Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
Tari Srimpi Renggowati, Tari Srimpi Tedjo, Babad Mangkubumi, Babad Ngayogyokarto Hamengkubuwono V-VII, Peksi Buraq, Taari Srimpi Pandelori.
2. Paku Alaman
Nilai-nilai Ajaran Sestradi Puro Pakualaman
3. Kabupaten Bantul
Mi Lethek, Kupatan Jolosutro, Pewarna Alami Yogyakarta, Sate Klatak, Cembengan Yogyakarta, Sholawat Maulid Jawi, dan Nguras Enceh.
4. Kabupaten Gunungkidul
Kampung Pitu, Sadranan Gunungkidul Logantug, Sadranan Gunungkidul Alas Wonosari, Sadranan Gunungkidul Gunung Genthong, Cupu Panjolo, Cing Cing Goling, Madilakiran Wonotoro, Rasulan
5. Kabupaten Sleman
Upacara Adat Tunggul Wulung, Kesenian Jabar Juwes, Wayang Wong Tengul
6. Kabupaten Kulonprogo
Jamasan Pusaka Ki Suroloyo, Kembul Sewu Dulur Saparan Bendung Kahyangan, Sawah Surjan, Lengger Tapeng, Kesenian Oglek, Growol, Dawet Sambel, Besengek Tempe Benguk,
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan, UNESCO telah menetapkan adanya konvensi yang mengacu aspek pelindungan budaya, di antaranya Konvensi tahun 2003 tentang Warisan Budaya Takbenda.
“Pada hari ini, 44 Warisan Budaya Takbenda DIY yang telah diserahkan dan menjadi bagian dari adanya konvensi UNESCO,” ujar Sri Sultan dalam keterangan tertulis yang diterima Gudegnet, di hari yang sama.
Sultan menjelaskan, diperlukan sejumlah langkah untuk dapat melindungi warisan budaya yang baru saja diterima dan langkah tersebut dapat mengacu pada konvensi UNESCO.
Konvensi UNESCO yang dimaksud adalah, Konvensi 1972 tentang Perlindungan Warisan Dunia dan Konvensi 2003 tentang Perlindungan Warisan Budaya Takbenda, serta Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya.
“Konsekuensinya, Indonesia wajib melaksanakan perlindungan warisan budaya tersebut. Ini merupakan tindak lanjut dari konvensi dalam bentuk sertifikasi agar terdokumentasi yang akan terbaca oleh generasi berikutnya,” jelas Ngarsa Dalem.
Sultan berharap, ke depannya dapat memperhitungkan Mushaf Al-Qur'an yang tersimpan di Keraton Yogyakarta maupun Puro Pakualaman sebagai WBTb dalam domain Tradisi dan Ekspresi Lisan Keagamaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan, total jumlah WBTb milik DIY yang telah ditetapkan menjadi WBTb nasional sampai tahun 2021 sebanyak 134 karya budaya.
“Acara ini adalah tindak lanjut atas pemeliharaan dan pengembangan karya-karya budaya takbenda yang telah ditetapkan secara nasional oleh Kemendibud-Ristek RI,” kata dia.
Selain penyerahan WBTb, hari ini Gubernur DIY juga meluncurkan Website WBTb DIY www.wbtbdiy.com oleh Dinas Kebudayaan DIY.
Kirim Komentar