Seni & Budaya

Kundha Kabudayan Sleman Ajak Masyarakat Lindungi Cagar Budaya

Oleh : Wirawan Kuncorojati / Rabu, 19 Januari 2022 21:00
Kundha Kabudayan Sleman Ajak Masyarakat Lindungi Cagar Budaya

Dok. Disbud Sleman

Gudeg.net - Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman mengajak masyarakat luas khususnya di wilayah Kabupaten Sleman untuk turut berperan aktif dalam perlindungan dan pelestarian cagar budaya.

"Wilayah Kabupaten Sleman memiliki banyak potensi cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," kata Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman Edy Winarya, S.Sn, M.Si dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1).

Edy menyampaikan, upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya, bukan semata-mata tugas pemerintah, namun merupakan tugas bersama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial budaya serta dunia pendidikan. 

"Maraknya corat-coret atau vandalisme terhadap benda-benda cagar budaya merupakan sebuah keprihatinan bersama. Vandalisme pada benda-benda cagar budaya merupakan sebuah bentuk perusakan karena tidak menghargai nilai penting cagar budaya itu sendiri," katanya.

Lebih lanjut ia menerangkan, "Dalam UU No.11 Tahun 2010 pasal 105 dinyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).'"

Oleh karena itu, lanjutnya, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan (Kunda Kabudayan) mengharapkan masyarakat dan lembaga atau organisasi-organisasi sosial untuk bersama-sama melakukan upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya, karena cagar budaya memiliki nilai penting yang mengandung sejarah peradaban masa lampau yang adiluhung. 

"Harapannya ke depan jangan ada lagi ada corat-coret atau vandalisme cagar budaya," katanya.

Ia juga berpesan, jika masyarakat menemukan atau melihat cagar budaya atau benda-benda yang diduga cagar budaya serta benda-benda warisan budaya agar melapor ke Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), untuk selanjutnya diinventarisasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan urgensinya masing-masing.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM



    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini