Seni & Budaya

Disbud DIY Gelar Apresiasi Prestasi Seni dan Budaya Anak 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Oleh : Rahman / Jumat, 11 Februari 2022 13:08
Disbud DIY Gelar Apresiasi Prestasi Seni dan Budaya Anak 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Gudeg.net- Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY menggelar Apresiasi Prestasi Seni dan Budaya Anak 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan, apresiasi, dukungan moral dan motivasi kepada para pelaku seni dan budaya anak yang ada di DIY.

Berikut syarat dan cara daftarnya seperti dikutip dari media sosial intagram Dinas Kebudayaan DIY @dinaskebudayaandiy.

Kriteria Penilaian Apresiasi Prestasi Seni dan Budaya Anak

  1. Warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Pelajar yang masih berlaku. Bermukim di DIY sekurang-kurangnya satu tahun,dan warga daerah lain atau warga asing yang mendapat persetujuan Gubernur DIY
  2. Penerima Apresiasi Prestasi Seni dan Budaya Anak diberikan kepada Setiap orang (perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum) yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan
  3. Berusia 7-18 tahun maksimal pada 31 Juni 2022 dan belum pernah menikah
  4. Mempunyai prestasi atau ketekunan di bidang seni dan budaya secara berkesinambungan sejak usia dini sampai dengan sekarang
  5. Minimal memiliki dua keahlian atau lebih (multi talent) yang terkait di bidang seni dan budaya
  6. Penilaian mencakup 3 hal : Attitude (Integritas, Dedikasi, Berbudi), Skill (Cukat, Lantip, Terampil dan Trengginas), dan Social Effect (Daya Aruh dan Kepekaan Terhadap Lingkungan)

Kriteria Penilaian Apresiasi Prestasi Seni dan Budaya Anak Kategori Organisasi

  1. Warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bermukim di DIY sekurang-kurangnya satu tahun,dan warga daerah lain atau warga asing yang mendapat persetujuan Gubernur DIY
  2. Minimal sudah berdiri selama 5 tahun
  3. Memiliki prestasi di bidang kesenian dan kebudayaan dibuktikan dengan sertifikat/piagam
  4. Memiliki pengurus dan struktur organisasi yang dicatatkan di Kab/Kota dan mempunyai NIK
  5. Memiliki siswa dan aktivitas rutin yang dibuktikan dengan foto/video
  6. Penilaian meliputi Profil Organisasi (terlampir dalam bentuk video, leaflet dan proposal), kontinuitas (keberlangsungan organisasi dan aktivitas), manajemen pengelolaan dan daya aruh terhadap masyarakat

Kriteria Pengusulan Bakal Calon Penerima Apresiasi Prestasi Seni dan Budaya Anak Kategori Perorangan dan atau Organisasi

  1. Dinas Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Kepala Sekolah
  3. Komunitas atau Sanggar
  4. Tokoh Masyarakat

Kelengkapan data dalam pengusulan :

  1. Data diri (mengisi form)
  2. Fotokopi sertifikat capaian prestasi dilegalisir dari lembaga/instansi terkait
  3. Dokumentasi foto dan/atau video partisipasi kegiatan dan/atau karya dalam bentuk CD/flashdisk dan email penghargaan anak
  4. Surat keterangan berkepribadian baik dari sekolah dan/atau lembaga masyarakat (RT/RW) (format terlampir)
  5. Berkas dikumpulkan paling lambat 30 Mei 2022 dengan amplop coklat, ditulis keterangan nama pada sampul amplop coklat

Alamat pengiriman: Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta Jl. Cendana No 11, Umbulharjo Yogyakarta (0274) 562628 atau email ke intangible.heritagediy@gmail.com . Pengiriman pengusulan paling lambat pada tanggal 15 Maret 2022.

Informasi lengkap terkait unduhan formulir dan format surat berkepribadiann baik, dapat diakses di https://bit.ly/APRESIASIANAK2022 atau menghubungi nomor telepon 085228043995 dan 085729635638.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM



    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    ARGOSOSRO FM 93,2

    ARGOSOSRO FM 93,2

    Argososro 93,2 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini