Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta telah melakukan inventarisasi terhadap pita penggaduh atau yang sering disebut polisi tidur di Kota Yogyakarta yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2007 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
Windarto Kuswandono ATD, MT, Staf Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta di Bidang Teknik Transportasi, Senin (09/06) kepada wartawan mengatakan, hingga saat ini terdapat 14 kecamatan di Kota Yogyakarta yang masih menggunakan polisi tidur yang tidak memenuhi standar pemerintah sehingga menganggu kenyamanan pengguna jalan.
"Sejauh ini kami sudah melakukan inventarisasi terhadap 14 kecamatan di Kota Yogyakarta terkait dengan adanya polisi tidur yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2007," katanya.
Windarto mengungkapkan, polisi tidur yang dibuat oleh warga sering kali dibangun dengan seenaknya sehingga terkadang membahayakan bahkan merusak kendaraan yang sedang lewat.
"Sebenarnya warga boleh saja membuat polisi tidur, asalkan jangan berlebihan dan tidak membahayakan pengendara," tambahnya.
Mengenai pelaksanaan penertiban polisi tidur, Windarto belum memberikan informasi kepastian waktunya. "Untuk waktunya, lihat saja besok," pungkasnya.
Oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Pembuatan polisi tidur disyaratkan memiliki tinggi maksimal 12 cm dengan lebar permukaan puncak minimal 15 cm dan kelandaian maksimal 8,5 derajat, serta wajib dicat hitam-putih secara diagonal.
Windarto Kuswandono ATD, MT, Staf Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta di Bidang Teknik Transportasi, Senin (09/06) kepada wartawan mengatakan, hingga saat ini terdapat 14 kecamatan di Kota Yogyakarta yang masih menggunakan polisi tidur yang tidak memenuhi standar pemerintah sehingga menganggu kenyamanan pengguna jalan.
"Sejauh ini kami sudah melakukan inventarisasi terhadap 14 kecamatan di Kota Yogyakarta terkait dengan adanya polisi tidur yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2007," katanya.
Windarto mengungkapkan, polisi tidur yang dibuat oleh warga sering kali dibangun dengan seenaknya sehingga terkadang membahayakan bahkan merusak kendaraan yang sedang lewat.
"Sebenarnya warga boleh saja membuat polisi tidur, asalkan jangan berlebihan dan tidak membahayakan pengendara," tambahnya.
Mengenai pelaksanaan penertiban polisi tidur, Windarto belum memberikan informasi kepastian waktunya. "Untuk waktunya, lihat saja besok," pungkasnya.
Oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Pembuatan polisi tidur disyaratkan memiliki tinggi maksimal 12 cm dengan lebar permukaan puncak minimal 15 cm dan kelandaian maksimal 8,5 derajat, serta wajib dicat hitam-putih secara diagonal.
Terimakasih infonya. Polisi tidur memang kerap mengganggu aktivitas warga, tapi jangan dipikir negatifnya saja. Karena sekarang sudah ada teknologi baru kalau polisi tidur bisa berfungsi sebagai sumber energi loh. Yuk cek beritanya di link berikut : http://news.unair.ac.id/2019/06/21/mahasiswa-fst-unair-kembangkan-polisi-tidur-sebagai-sumber-energi/
Kirim Komentar