Pendidikan

Tunjangan Profesi Guru Butuh Perwal

Oleh : Dude / Senin, 00 0000 00:00

Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta diharapkan segera membuat Peraturan Walikota yang mengatur tentang bentuk lain kegiatan tatap muka bagi guru agama, pendidikan jasmani dan kesehatan, kesenian dan IPS bersertifikasi terkait minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Bagi guru tersebut, 24 jam tatap muka merupakan prasyarat untuk mendapatkan pencairan tunjangan profesi yang selama ini belum mereka terima karena belum ada peraturan yang mengaturnya.

"Pemerintah Kota harus mengeluarkan Perwal yang mengatur tentang bentuk lain tatap muka dan pencairan tunjangan profesi bagi Guru agama, pendidikan jasmani dan kesehatan, kesenian dan IPS," kata anggota Komisi I DPRD Kota Yogyakarta, Iriantoko Cahyo Dumadi di kantornya, Rabu (22/04).

Mengenai bentuk kegiatan pembelajaranannya, hal tersebut merupakan kewenangan Kota Yogyakarta dalam menetapkan jenis kegiatan untuk memenuhi bebab kerja guru.

"Selain kegiatan tatap muka mengajar, sebenarnya kegiatan bimbingan dan pelatihan siswa merupakan tuga guru yang bisa digunakan untuk memnuhiminimal 24 jam tatap muka," katanya.

Setelah peraturan tersebut dibuat oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, guru agama, pendidikan jasmani dan kesehatan, kesenian dan IPS bersertifikasi di Kota Yogyakarta selambat-lambatnya akan menerima tunjangan profesional pada bulan Mei mendatang.

Sekitar 340 guru yang terdiri dari guru agama, pendidikan jasmani dan kesehatan, kesenian dan IPS di Kota Yogyakarta sempat kesulitan memenuhi minimal 24 jam tatap muka karena perbandingan guru dan sekolah di Kota Yogyakarta yang tidak seimbang.

Setelah memenuhi syarat tersebut, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta malah tidak berani mencairkan tunjangan profesi mereka karena belum ada payung hukum yang mengaturnya.

Nantinya, jika telah ada peraturan yang mengaturnya, guru mata pelajaran khusus tersebut akan mendapatkan tunjangan profesi sekira satu kali gaji mereka yang berkisar antara Rp 1,7 juta.

Setelah menemui Sekretaris Direktorat PMPTK Depdiknas dan Kepala Direktorat perihal tunjangan profesi pada 20 April lalu, Komisi I DPRD Kota Yogyakarta merekomendasikan Pemkot Yogyakarta agar membentuk Perwal khusus tentang ketentuan kegiatan 24 tatap muka bagi guru serta pencairan tunjangan profesi bagi guru agama, pendidikan jasmani dan kesehatan, kesenian dan IPS bersertifikasi.

0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini