Untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pendidikan dasar di Kota Yogyakarta, diperlukan peran serta masyarakat dalam hal pendanaan satuan pendidikan dasar yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Mengingat saat ini tak ada lagi pungutan untuk biaya investasi dan operasional sekolah pada jenjang pendidikan dasar, maka sumbangan sukarela orang tua murid menjadi satu cara untuk diberlakukan.
"Sumbangan ini sukarela dan tidak wajib bagi orang tua siswa SD dan SMP. Besarannya juga tidak ditentukan, terserah inisiatif masyarakat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Syamsury di Balaikota, Kamis (27/8).
Menurut Syamsury, sumbangan yang diberikan oleh masyarakat tidak tidak dikaitkan dengan persyarakat apapun yang menyangkut kepentingan pemberi sumbangan.
"Sumbangan yang diberikan bisa berupa segala hal, baik itu uang ataupun benda," ujarnya.
Lebih lanjut Syamsury menyatakan sumbangan yang diperoleh sekolah bisa dipergunakan untuk sejumlah kegiatan bagi kepentingan sekolah yang bersangkutan.
"Dananya bisa dipakai untuk investasi, biaya operasional nonpersonalia, bantuan pendidikan, dan beasiswa bagi siswa berprestasi," tambahnya.
Peraturan ini dilandasi oleh Perwal Nomor 80 Tahun 2009 tentang sumbangan sukarela satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah serta sebagai tindak lanjut PP Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentnag Pendanaan Pendidikan Surat Mendiknas Nomor 23/MP/KU/2009 tanggal 25 Februari 2009 tentang Kebijakan Pendidikan Gratis bagi Pendidikan Dasar.
Mengingat saat ini tak ada lagi pungutan untuk biaya investasi dan operasional sekolah pada jenjang pendidikan dasar, maka sumbangan sukarela orang tua murid menjadi satu cara untuk diberlakukan.
"Sumbangan ini sukarela dan tidak wajib bagi orang tua siswa SD dan SMP. Besarannya juga tidak ditentukan, terserah inisiatif masyarakat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Syamsury di Balaikota, Kamis (27/8).
Menurut Syamsury, sumbangan yang diberikan oleh masyarakat tidak tidak dikaitkan dengan persyarakat apapun yang menyangkut kepentingan pemberi sumbangan.
"Sumbangan yang diberikan bisa berupa segala hal, baik itu uang ataupun benda," ujarnya.
Lebih lanjut Syamsury menyatakan sumbangan yang diperoleh sekolah bisa dipergunakan untuk sejumlah kegiatan bagi kepentingan sekolah yang bersangkutan.
"Dananya bisa dipakai untuk investasi, biaya operasional nonpersonalia, bantuan pendidikan, dan beasiswa bagi siswa berprestasi," tambahnya.
Peraturan ini dilandasi oleh Perwal Nomor 80 Tahun 2009 tentang sumbangan sukarela satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah serta sebagai tindak lanjut PP Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentnag Pendanaan Pendidikan Surat Mendiknas Nomor 23/MP/KU/2009 tanggal 25 Februari 2009 tentang Kebijakan Pendidikan Gratis bagi Pendidikan Dasar.
Kirim Komentar