Sebanyak sekitar 20 persen dari sekitar 120 apotek di Kota Yogyakarta diketahui tak mempunyai tenaga farmasi. Mayoritas apotek yang ada hanya mempunyai seorang apoteker saja, tanpa didukung oleh tenaga armasi pendamping.
"Selain punya apoteker, sebuah apotek juga wajib mempunyai seorang apoteker tenaga farmasi atau seorang apoteker pendamping yang mendampingi seorang apotek," kata Tuti Sulityowati, Kepala Bidang Regulasi, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta di kompleks Balaikota Yogyakarta, Senin (4/1).
Untuk itu, pihaknya menyatakan akan memberlakukan labelisasi pada seluruh apotek yang ada di Kota Yogyakarta agar sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan.
"Labelisasi apotek agar sesuai dengan standar mutu yang telah diatur dalam peraturan yang ada. Jadi sebuah apotek boleh beroperasi tapi harus memnuhi syarat yang telah ditetapkan," ujarnya.
Untuk mewujudkannya, Pemkot Yogyakarta berencana akan melakukan perekrutan dengan cara outsourching tenaga farmasi bagi sejumlah apotek yang belum memiliki apoterker pendamping.
Masih kurangnya tenaga apoteker di sejumlah apotek di Kota Yogyakarta, menurut Tuti dikarenakan saat ini masih banyak terjadi praktik sejumlah apoteker yang bertugas ganda, tak hanya di apotek, tapi juga mengajar di sekolah atau kampus.
Tuti menyatakan bahwa di sebuah apotek, yang harus ada adalah seorang apoteker pengelola dan seorang apoteke pendamping. "Jika tak ada apotek, sebuah resep seharusnyatak bisa ditebus, karena hanya apoteker yang bisa memberikan resep kepada pasien," ujarnya.
Pada 2010 mendatang, seluruh apotek di Kota Yogyakarta direncanakan telah lolos dalam hal labelisasi mutu apotek. Sedangkan selama proses labelisasi dijalankan, apotek yang telah memenuhi syarat akan diberikan label atau tanda lolos labelisasi dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
"Selain punya apoteker, sebuah apotek juga wajib mempunyai seorang apoteker tenaga farmasi atau seorang apoteker pendamping yang mendampingi seorang apotek," kata Tuti Sulityowati, Kepala Bidang Regulasi, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta di kompleks Balaikota Yogyakarta, Senin (4/1).
Untuk itu, pihaknya menyatakan akan memberlakukan labelisasi pada seluruh apotek yang ada di Kota Yogyakarta agar sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan.
"Labelisasi apotek agar sesuai dengan standar mutu yang telah diatur dalam peraturan yang ada. Jadi sebuah apotek boleh beroperasi tapi harus memnuhi syarat yang telah ditetapkan," ujarnya.
Untuk mewujudkannya, Pemkot Yogyakarta berencana akan melakukan perekrutan dengan cara outsourching tenaga farmasi bagi sejumlah apotek yang belum memiliki apoterker pendamping.
Masih kurangnya tenaga apoteker di sejumlah apotek di Kota Yogyakarta, menurut Tuti dikarenakan saat ini masih banyak terjadi praktik sejumlah apoteker yang bertugas ganda, tak hanya di apotek, tapi juga mengajar di sekolah atau kampus.
Tuti menyatakan bahwa di sebuah apotek, yang harus ada adalah seorang apoteker pengelola dan seorang apoteke pendamping. "Jika tak ada apotek, sebuah resep seharusnyatak bisa ditebus, karena hanya apoteker yang bisa memberikan resep kepada pasien," ujarnya.
Pada 2010 mendatang, seluruh apotek di Kota Yogyakarta direncanakan telah lolos dalam hal labelisasi mutu apotek. Sedangkan selama proses labelisasi dijalankan, apotek yang telah memenuhi syarat akan diberikan label atau tanda lolos labelisasi dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
Kirim Komentar