![](/images/upload/cagarbudaya.jpg)
Kondisi Bangunan Cagar Budaya tersebut rata-rata dalam keadaan yang tak menentu. Bisa diartikan bahwa bangunan tersebut ada yang memiliki, tapi tak lagi dihuni apalagi dirawat oleh sang empunya bangunan. Biasanya, bangunan tersebut hanya diserahkan kepada seseorang untuk mengurusnya.
"Dari ribuan cagar budaya dalam bentuk bangunan yang ada di Yogyakarta, lebih dari 80 persennya dalam kondisi rusak dan sangat memperihatinkan," kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Djoko Dwiyanto di kantornya, Kamis (28/1).
Menurutnya, keberadaan Bangunan Cagar Budaya tidak boleh hanya dipandang sebelah mata karena aset budaya tersebut juga menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan dan menjadi salah satu keunggulan Daerah Istimewa Yogyakarta dibanding daerah lain.
Sementara mengenai anggaran dana dari pemerintah yang diperuntukkan bagi pemugaran dan pemeliharaan bangunan cagar budaya, Djoko menyatakan jumlah yang diberikan saat ini masih jauh di bawah kebutuhan pelestarian Bangunan Cagar Budaya. Untuk tahun ini dana yang diberikan bahkan turun daripada tahun lalu.
"Tahun ini Pemprop hanya memiliki anggaran subsidi pemugaran dan pemeliharaan cagar budaya sekitar Rp 1,2 miliar. Dana itu hanya mampu untuk mencukupi kebutuhan pemugaran tiga bangunan cagar budaya yang ada yakni Kantor Dinas Kebudayaan dan dua Masjid Patok Negara," ujarnya.
Lebih lanjut Djoko menyatakan bahwa anggaran tersebut dialokasikan berdasarkan pada faktor prioritas, yakni mana yang memang membutuhkan dan berdasarkan kategori cagar budayanya apakah kategori nasional, regional ataupun lokal.
"Kalau nasional, biasanya kita pun akan meminta bantuan dari departemen. Contohnya adalah untuk pemugaran candi dan bangsal Trajumas yang berskala nasiona. Jadi pusat turut menggelontorkan dananya," tambahnya.
Meski masih meninggalkan sejumlah permasalahan mengenai BCB yang ada, DIY adalah daerah yang paling siap dalam memberikan dukungan terhadap pelestarian bangunan cagar budaya.
"Kita punya payung pergub. Tapi sayangnya, tidak ada payung hukum di atasnya yang lebih kuat. Kalau ada payung hukumnya, adanya Peraturan Gubernur (Pergub) tentu membuat Yogyakarta paling siap," pungkasnya.
Kirim Komentar