Pendidikan

IKAPI Desak Pemerintah Sahkan UU Penerbitan Buku

Oleh : Dude / Senin, 00 0000 00:00
IKAPI Desak Pemerintah Sahkan UU Penerbitan Buku

Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan undang-undang perbukuan yang diharapkan mampu melindungi hak-hak penerbit dan penulis buku yang hingga saat ini masih sering dirugikan.

Ketua Umum IKAPI, Setia Dharma Madjid menyatakan pihaknya menilai undang-undang tentang perbukuan mendesak untuk disahkan, mengingat hingga saat ini belum payung hukum yang ada untuk penguatan landasan dan peraturan hukumnya bagi penerbitan buku di Indonesia.

"Kita butuh payung hukum dan sejak dulu telah diajukan rancangannya ke pihak pemerintah yang selanjutnya akan diajukan ke DPR, karena pemerintahlah yang harus mempersiapkan konsepnya dan menampung segala aspirasi dari pihak pernerbit," katanya di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, Yogyakarta Rabu (10/3).

Lebih lanjut Setia menyatakan, selama ini pihak IKAPI sudah melakukan pendekatan kepada pemerintah melalui Mendiknas terkait undang-undang perbukuan. Tapi karena masalah perbukuan berada dalam linkup Departemen Pendidikan, IKAPI hanya sebatas melakukan desakan agar peraturan tersebut segera disyahkan.

"Target pembentukan undang-undang perbukuan belum bisa dipastikan kapan bisa terealir karena kewenangan berada di pemerintah dan DPR, namun IKAPI akan terus berusaha mendorong dan mendesak realisasinya," katanya.

Terkait kejadian pelarangan peredaran buku yang saat ini masih saja terjadi di Indonesia, Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah mengajukan kasus ini ke Mahkamah Konstitusi.

Selain dinilai menlanggar HAM, hal ini juga didorong belum adanya Undang-undang yang mengatur tentang penerbitan buku dan pasal-pasal mengenai pelarangan terhadap barang-barang yang meresahkan masyarakat.

"Buku itu seharusnya boleh dikeluarkan terlebih dahulu, jangan dilarang karena setiap buku yang dikeluarkan merupakan kreativitas setiap individu atau kelompok," katanya.

Menurutnya, yang berhak menilai sebuah buku itu layak di dibaca atau tidak adalah masyarakat, dan bukan pemerintah, dalam hal ini yang menjadi eksekutor pelarangan penerbitan buku adalah kejaksaan.

"Apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan karena terbitnya sebuah buku, seharusnya pihaknya menyangkalnya dengan membuat buku tandungannya, bukanya melapor buku tersebut untuk di larang peredarannya," tandasnya.

0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini