Anggota PPNS Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta, Eko Hadianto, esok (11/12) akan melakukan sidang ditempat terhadap tersangka kasus perusakan benda cagar budaya SMA 17 "1" yang dahulu pernah menjadi markas Tentara Pelajar selama satu tahun setelah kemerdekaan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan bukti berupa bagian yang dirusak, siapa yang melakukan, dan siapa yang menyuruh. Proses sidang akan menghadirkan aparat seperti dari tim kejaksaan, tim hakim dan tersangka." terang Eko saat bertemu dengan rekan media (10/12).
Meski hari ini sidang ditempat gagal, proses tetap akan berjalan hingga vonis dijatuhkan. Bedasarkan informasi yang dihimpun Tim Gudegnet, kasus yang mencuat semenjak 11 Mei 2013 itu akhirnya pihak berwajib telah menetapkan dua tersangka berinisial MZ dan YT pada 9 September 2014 lalu.
"Sidang dalam rangka penegakan hukum Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya (BCB) ini merupakan sidang ditempat pertama yang dilakukan di Indonesia." tambahnya.
Menurutnya, tersangka telah melakukan perusakan bangunan cagar budaya dan melanggar pasal 505 UU No. 11 tahun 2010 dengan ancaman paling sedikit 1 tahun, paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar."
Secara umum, undang-undang yang mengatur revitalisasi BCB pasca perusakan memang belum diatur secara detil. Namun, pihak BPCB Yogyakarta berharap bangunan cagar budaya SMA 17 "1" dapat direvitalisasi dengan baik dan dikembalikan pada bentuk semula.
Arsitektur SMA 17 "1" sendiri merupakan bangunan indische yang berkembang di awal abad 20, yaitu perpaduan antara budaya barat dan timur namun tetap mengakomodasi iklim lokal. Aspek sejarah dan budaya yang dimiliki SMA 17 "1", menurut Eko, sangat tinggi. Oleh karena itu harus diperjuangkan eksistensinya dengan harapan kedepannya mampu menjadi pengalaman jika ada kasus serupa dikemudian hari.
Kirim Komentar