Bangunan cagar budaya Tjan Bian Tiong yang diduga akan menjadi Hotel Amaris Malioboro menjadi preseden buruk maraknya perusakan bangunan berarsitektur tempo dulu. Peristiwa Pajeksan 16 ini sebenarnya telah dilaporkan oleh Elanto Wijoyo 6 bulan yang lalu.
Menurut Wakil ketua Lembaga ombudsman DIY, Muhammad Saleh Tjan pada rekan media mengatakan bahwa BCB Tjan Bian Tiong sesuai dengan Pasal 66 UU Nomor 11 Tahun 2010. "Keberadaan bangunan tersebut harus diperlakukan sama dengan BCB lain yang tak bisa dirusak baik seluruhnya maupun sebagian sesuai dengan peraturan yang telah disebutkan tadi," terangnya.
Setelah melakukan investigasi, klarifikasi, koordinasi, gelar kasus, pencermatan dan pengkajian permasalahan, melalui lembaga tersebut, terdapat 7 poin penting aduan yang kemudian menghasilkan 3 buah rekomendasi dari ombudsman kepada Wali Kota Yogyakarta.
Inti rekomendasi itu yakni membangun kembali warisan budaya Tjan Bian Tiong. sesuai dengan ketentuan UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Pemkot Kota Yogya wajib mensosialisasikan keberadaan bangunan warisan budaya & bangunan cagar budaya di wilayah kota Yogya. Terakhir, persyaratan rekomendasi dari instansi teknis terkait ijin bangunan dikawasan cagar budaya harus dilakukan pencermatan serta kajian yang mendalam dan melibatkan TP2WB, stake holder terutama kaitan dengan bangunan warisan budaya, arsitektur bangunan dan tata ruang.
"Dalam kasus ini, ada pertimbangan dari pihak owner hotel ingin membangun kembali," tutup Muhammad Saleh.
Kirim Komentar