Kasus Pajeksan 16 menjadi sorotan sosok Elanto Wijoyono, aktivis Green Map yang menjadi perwakilan masyarakat yang mengadukan kasus perobohan bangunan cagar budaya Tjan Bian Tiong yang kini disinyalir menjadi bangunan baru bernama Hotel Amaris.
Menurutnya, laporan ke Ombudsman DIY ini bertujuan untuk menguji kasus ini layak untuk dilanjutkan atau tidak. Hasil investigasi Ombudsman banyak membuktikan pelanggaran, pihak Elanto harus memastikan kasus ini sampai tuntas. "Ada peluang untuk masuk ke ranah hukum hingga ke pengadilan. Apakah akan dilaporkan secara pribadi atau melalui lembaga tertentu yang ada kaitan dengan ranah pelestarian cagar budaya," jelas Elanto.
Pihak yang akan dilaporkan yakni Pemkot kota Jogja. karena, Ia melihat ada inkonsistensi dalam penegakan komitmen serta penegakan hukum. Saat Tim GudegNet bertanya mengapa bukan pihak pemilik usaha yang harus bertanggung jawab, Elanto mengaku sedang mengkaji peluang itu.
"Mungkin dari proses hukum, kami akan melihat secara jauh keterkaitan antar pihak itu seperti apa, tapi Pemkot akan menjadi pihak yang bertanggung jawab diawal karena kita bicara tak hanya dari sisi perusakan cagar budayanya tetapi juga proses perijinan yang berlangsung." tambahnya.
Meski ada keinginan dari pemilik usaha untuk membangun kembali situs budaya Tjan Bian Tiong, Elanto tidak pula membenarkan tindakan itu. Prinsipnya, jika kita bicara cagar budaya, ketika itu dilarang untuk dirusak, tak ada pembenaran bangunan cagar budaya itu dibangun ulang terus kemudian pelanggaran itu selesai.
"Prinsip dasar tetap harus ditegakkan karena ketika kemudian kasus Pajeksan ini dianggap selesai ketika bangunan itu bisa direkonstruksi ulang, maka hal itu akan menjadi preseden negatif untuk pelestarian cagar budaya kedepan." tukasnya.
Jika hal itu terjadi, publik bisa menerjemakan secara berbeda. "Bahwa kita bisa melakukan perusakan pada cagar budaya dan kemudian selama kita masih bisa memperbaikinya kemudian tempat itu bisa dirusak. Tentu saja itu pemahaman yang salah yang kemudian harus kita pagari dengan memastikan bahwa yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab," tutupnya.
Kirim Komentar