KGPAA Pakualam X sebentar lagi akan menduduki posisi baru yang semula merupakan PNS Golongan 4C di Pemda DIY selanjutnya harus mengundurkan diri dan bakal menduduki posisi baru sebagai Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang hadir kemarin, mengatakan bahwa pengisian jabatan Wagub tidak ada batas akhir.
"Saya sudah bertemu dengan Bapak Gubernur, akan mengalir saja, kami juga telah bertemu dengan Komisi A DPRD yang intinya menunggu saja, tidak ada masalah," ungkapnya.
Menurutnya, memang ada sejumlah pendapat pada hal yang berkaitan dengan batasan waktu, tetapi karena DIY merupakan daerah khusus maka hal batasan waktu tidak berlaku.
Dilokasi terpisah namun masih dalam acara Jumenengan PA X, Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan bahwa untuk menduduki jabatan baru sebagai Wakil Gubernur DIY, PA X akan melalui sejumlah proses diantaranya yakni SK Pemberhentian Pakualam IX dari Presiden.
"Pengajuan penetapan pemberhentian Pakualam IX akan disampaikan Kemendagri ke Presiden melalui Setneg. Sekretariat Negara akan menerbitkan surat keputusan Presiden berupa penetapan pemberhentian wakil gubernur PA IX. Nantinya surat tersebut akan menjadi pegangan bagi DPRD DIY," katanya.
Dari dalam Puro Pakualaman sendiri nantinya harus mengurus sejumlah pra syarat lain seperti pengajuan pengunduran diri PA X sebagai PNS.
"Proses pengunduran ini harus ditandatangani oleh presiden, karena beliau masih tercatat sebagai PNS ya, setelah seluruh kelengkapan administratif lengkap, berkas tersebut dapat diajukan ke DPRD." tutupnya ramah.
Kirim Komentar