Gudeg.net - Dishub kota memberi Surat Izin Operasional Kendaraan Tidak Bermotor (SIOPKTB) untuk becak listrik buatan Agus. Hal ini disampaikan oleh Sugeng Sanyoto, Kabid Angkutan Bimkes dan Dalops Dishub Kota Yogyakarta saat ditemui di kantornya (6/8).
Sugeng mengatakan, pemberian SIOPKTB ini diberikan tiga pekan lalu. “Kita bisa memberikan SIOP itu, dengan sepanjang becak itu masih menunjukkan bentuk aslinya,” ungkapnya. Ia menambahkan, hal ini juga merupakan bentuk apresiasi dari Dishub untuk seseorang yang masih mau menggunakan becak dalam bentuk asli dengan kreativitasnya.
Di samping itu, becak buatan Agus tak menggunakan mesin motor, tak menggunakan produk agen tunggal pemegang merk dan ramah lingkungan. “Kemudian untuk meringankan dia bekerja. Kita mengapresiasi kreativitas dia,” ucapnya lagi.
Becak ini diberi penguat untuk tenaga listrik menggunakan aki. “Listriknya dimodifikasi di kaya tromol yang ada di ban belakang, untuk daya dorongnya, lebih ringan,” terangnya.
SIOPKTB yang diberikan pada becak listrik milik Agus sama dengan yang diberikan pada becak kayuh biasa. Pemberian surat izin ini juga berfungsi untuk mendata jumlah becak yang beroperasi di Kota Yogyakarta. Registrasi dilakukan tiga tahun sekali. Berdasarkan kajian tahun 2016, menurutnya total ada sejumlah 5.300 becak yang beroperasi di Kota Yogyakarta.
“Bentor (becak motor) kita tidak menginventaris maupun tidak meregristasi,” pungkas Sugeng. Ia menekankan, surat edaran Gubernur melarang bentor beroperasi di DIY sudah ada sejak 2003.
Selain becak listrik yang baru diberi SIOPKTB tersebut, becak listrik sudah pernah dibuat oleh SMK Piri. “Sistemnya cas dengan kinetic, kalau yang Piri surya sel,” ucap Ariaji, Staf Seksi Angkutan Dishub, ditemui di tempat yang sama.
Sugeng mengatakan, mengenai kemungkinan produksi massal, kewenangan ada pada pengambil kebijakan.
Kirim Komentar