Gudeg.net- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terus menggencarkan seruan kepada seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri dalam Pemilihan Presiden tahunn 2019. Seluruh masyarakat memiliki hak untuk menentukan perjalanan bangsa Indonesia melalui Pemilu terutama para generasi muda yang baru akan mengikutinya. Oleh karna itu KPU mengeluarkan cara mudah untuk mengecek apakah sudah masuk dalam daftar sebagai pemilih Pemilu.
Adapun cara nya seperti dibwah ini :
Bila belum terdaftar sebagai pemilih,segeralah datangi Kantor Desa atau Kelurahan untuk mendaftarkan diri .Atau bisa cek di website KPU di www.kpu.go.id
Dan bisa juga dengan mendownload Aplikasi Mobile KPU RI PEMILU 2019 dan tersedia fitur 'LAPOR' (bagi yang belum terdaftar)
Dengan mendaftarkan diri sebagai Pemilih dalam Pemilu 2019 berarti kita turut menentukan masa depan bangsa yang merupakan HAK kita sebagai warga negara Indonesia.
Tanggal 17 Oktober 2018 merupakan Hari Pengecekan Nama Pemilih Pemilu Serentak seluruh Indonesia. AYO LINDUNGI HAK PILIHMU
Maaf sy belum terdaftar di DPT bagaimana caranya supanya terdaftar, krn sy sdh lapor ke Kelurahan ke Camat ke Dukcapil tapi kalau di cek masih di situs KPU (http/www.lindungi hak pilihmu.co.id)
Kirim Komentar