Berita

Bawaslu DIY Terima 31 Laporan Pelanggaran Jelang Pemilu 2019

Oleh : Rahman / Senin, 21 Januari 2019 15:40
Bawaslu DIY Terima 31 Laporan Pelanggaran Jelang Pemilu 2019
Koordinator Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih,(21/1),Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Terhitung terakhir pada 9 Januari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mendapatkan sebanyak 31 laporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Dari jumlah tersebut belum keseluruhannya masuk ke dalam proses pemeriksaan.

Koordinator Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih menjelaskan bahwa jenis dugaan pelanggaran yang kerap terjadi diantaranya pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu.

“Sudah 28 kasus dugaan pelanggaran yang telah kami tindak lanjuti dan terregister di Bawaslu namun masih terdapat beberapa yang belum kami register untuk proses tindak lanjut,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu DIY Rejowinangun Yogyakarta,senin(21/1).

Sri menuturkan bahwa seluruh pelaporan yang masuk ke Bawaslu DIY akan dilakukan kajian dahulu sebagai langkah awal formal setelah itu uji materil dan terakhir akan melakukan penelusuran bila terbukti kuat ada indikasi pelanggaran, tuturnya.

Bawaslu akan selalu menerima pelaporan apabila terdapat dugaan pelanggaran dari masyarakat namun harus memenuhi syarat yaitu pelapor merupakan Pemantau Pemilu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dan Organisasi Pemantau Pemilu.

“Bila sudah memenuhi syarat tersebut laporan pelapor akan diterima untuk dilakukan kajian tentang dugaan pelanggarana yang diajukan dan waktu kajian maksimal 14 hari kerja,”pungkas Sri.

Ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan masyarakat atau organisasi masyarakat agar tidak terkena pelaporan dugaan pelanggaran bila hendak berkampanye seperti pemberitahuan kepada Kepolisian, KPU dan Bawaslu.

Batasan berkampanye juga dapat dilihat dari fungsinya yaitu kampanye hanya bertatap muka, menyampaikan pendapat pada publik atau pertemuan terbatas berkelompok atau partai.

Sri juga memaparkan,“Sejumlah Kabupaten telah terbukti terdapat sejumlah dugaan pelanggaran seperti Bantul terdapat kasus money politic atau politik uang dalam rangka pembagian doorprise saat berkampanye dan masuk dalam pelanggaran pidana,".

Bawaslu menghimbau agar para masyarakat untuk dapat melaporkan segala macam kegiatan apapun yang berhubungan dengan kampanye baik dalam jumlah banyak maupun terbatas agar terhindar dari pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    ARGOSOSRO FM 93,2

    ARGOSOSRO FM 93,2

    Argososro 93,2 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini