Berita

Spanduk Kampanye Catut Nama Sultan Dilaporkan ke Bawaslu DIY

Oleh : Rahman / Selasa, 22 Januari 2019 14:04
Spanduk Kampanye Catut Nama Sultan Dilaporkan ke Bawaslu DIY
Pelaporan Dugaan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Bawaslu Yogyakarta,(21/1),Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Salahsatu alat peraga kampanye Pemilu 2019 yang sudah mulai bertebaran di sejumlah jalan di Kota Yogyakarta menjadi sorotan sebuah lembaga sosial masyarakat Indonesian Court Monitoring (ICM).

ICM menyoroti tentang spanduk yang bertuliskan ‘Sultanku Gubernurku, Jokowi Presidenku’ yang berada disejumlah titik sudut Kota Yogyakarta.

“Kami menganggap bahwa spanduk tersebut tidak mengantong ijin dan ini merupakan spanduk yang bernuansa pilpres dimana mencantumkan nama Gubernur Yogyakarta,” ujar Tri Wahyu Direktur ICM seusai melaporkan dugaan kampanye terselubung ke Kantor Bawaslu Rejowinangun,senin(21/1).

Tri Wahyu menambahkan bahwa ICM melakukan pemantauan spanduk tersebut di sejumlah jalan diantaranya Simpang Empat Tugu, Jalan Jendral Sudirman, Simpang Empat Pingit, Jalan Dr Wahidin Sudirohusono, timur Embung Langensari, Gamping dan Simpang Empat Dongkelan. Dan ini sangat kental berbau kampanye terselubung.

ICM berpendapat, spanduk Sultanku Gubernurku, Jokowi Presidenku merupakan cara mengakali UU Pemilu dan UU Keistimewaan Yogyakarta. Gubernur DIY non partisan atau netral terkait politik praktis termasuk Pemilu 2019.

“APK itu bermotif dengan memberi kesan bahwa pada publik kalau Gubernur DIY memihak salahsatu calon pada Pemilihan Presiden pada Pemilu mendatang,” jelasnya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan bahwa pelaporan dugaan ppelanggaran oleh ICM telah diterima oleh Bawaslu.

“Akan kami lakukan kajian akan tetapi laporan ICM harus terintegrasi terlebih dahulu dan kami akan merujuk pada peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” ujarnya saat diwawancara.

Kami mengapresiasi pelaporan ICM ini karean sudah melakukan tindakan sesuain prosedur yang benar dengan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye terselubung tersebut. Namun semuanya akan kami kaji dulu sebelum dilakukan penelusuran, tegas Sri.

ICM berharap Bawaslu dapat bergerak cepat menangani dugaan pelanggaran ini dan meminta Pemerintah DIY melalui Satpol PP untuk segera mencopot APK tak berijin dan terselubung tersebut.

“Kami juga meminta KPU untuk menyampaikan kepada Pemda se DIY agar Pejabat Negara atau Daerah termasuk BUMD untuk bersikap netral dalam Pemilu 2019 mendatang,” tegas Tri Wahyu.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JogjaFamily 100,9 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini