Gudeg.net- Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB XI pada tanggal 1 November 2018 bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2019 adalah sebesar Rp. 1.570.922,73 rupiah atau naik sekitar Rp. 116.769 rupiah dari tahun lalu. SK ini berlaku mulai 01 Januari 2019.
Selain menetapkan UMP,Pemerintah DIY juga menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Walikota dan Bupati se-DIY untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2019 di Gedung Gadri Kepatihan senin lalu,(29/10).
Dan sesuai keputusan rapat diputuskan bahwa UMK untuk empat kabupaten dan satu kota di DIY adalah Kota Yogyakarta sebesar Rp. 1.846.400,naik sekitar Rp.137.250, Kab. Sleman sebesar Rp. 1.701.000,naik sekitar Rp.126.450, Kab. Bantul sebesar Rp. 1.649.800,naik sekitar Rp.122.650, Kab. Kulonprogo sebesar Rp. 1.613.200,naik sekitar Rp.119.950, Kab. Gn.Kidul sebesar Rp. 1.571.000,naik sekitar Rp.116.800.
UMK akan ditetapkan pada 2-3 November 2018,namun bila UMK disetujui oleh Gubernur DIY maka UMP tidak akan berlaku.
Adapun dasar penetapan UMP dan UKM pada tahun 2019 ini berdasarkan UU No 13 tahun 2003, PP No 78 tahun 2015, Instruksi Presiden RI No 9 tahun 2013, Permenakertrans No 7 tahun 2013, dan PP No 78 tahun 2015.
DIY masih menjadi daerah dengan UMP dan UMK yang sangat rendah dikarenakan Kebutuhan Layak Hidup (KLH) DIY tidak seperti daerah lain. Kebutuhan hidup di DIY masih cenderung murah. Namun kenaikan harus tetap disesuaikan agar para pekerja atau buruh bisa hidup cukup layak.
Kirim Komentar