Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menyatakan akan menindak tegas Freedy Budiman, terpidana mati kasus kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi yang melakukan penyerangan terhadap Imam Subroto (28), seorang kontributor RCTI.
Saat itu Imam sedang melakukan liputan pemusnahan barang bukti narkoba di Gedung Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur belum lama ini.
"Kekerasan apapun tidak ada toleransi, Freedy memiliki banyak masalah serta diduga masih menggunakan narkoba," jelas Denny di Gra Sabha Pramana UGM pasca orasi dihadapan mahasiswa baru, Senin (02/09).
Ia mengatakan, pemindahan Freedy Budiman dari LP Cipinang menuju LP Batu Nusa Kambangan Juli 2013 pun lantas tidak membuatnya jera. Ia kedapatan membawa tiga paket sabu masing-masing 1 gram. "Buktinya di Nusa Kambangan ia masih bawa narkoba, kami akan terus berantas narkoba yang masuk ke lapas-lapas," tukasnya.
Hal tersebut menimbulkan aksi ancaman keamanan dan ketertiban terhadap penegak hukum serta sipir penjara. "Mengapa kemudian saat itu Freedy bereaksi keras, karena ia sulit mendapatkan pasokan narkoba didalam," tambahnya.
Meskipun cobaan datang dijajaran yang ia pimpin. Denny tetap akan meneruskannya. Ia juga berjanji pungutan liar didalam lapas pun akan diberantas sampai habis.
Sosial Ekonomi
Wamenkumham Komit Berantas Pungli didalam Lapas

Kirim Komentar