Gudeg.net- Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta masih menjadi yang tertinggi di DIY sesuai pada hasil rapat penetapan antar Dewan Pengupahan Daerah khusunya kepala daerah dengan Gubernur DIY.
Itu disampaikan oleh Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat bertemu dengan sejumlah wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY Kepatihan, Rabu (30/10) kemarin.
“Upah minimum Yogyakarta untuk tahun 2020 telah diputuskan sebesar Rp. 2.004.000 dan itu dapat dikatakan naik dari tahun yang lalu,” ujarnya.
Haryadi menjelaskan, pada tahun 2019 UMK Yogyakarta menyentuh angka Rp. 1.846.400 berarti pada tahun ini ada kenaikan sekitar Rp.157.600. Dan Kota Yogyakarta menjadi penerima UMK yang tertinggi bila dibandingkan dengan daerah lainnya di DIY.
“Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi kenaikan UMK nya pada tahun 2020 dan ini juga sekaligus memastikan para pelaku usaha untuk turut mengikuti kenaikan besaran UMK ini,” jelasnya.
Walikota berharap dengan ditetapkannya kenaikan UMK Yogyakarta, para pelaku usaha harus dapat menyesuaikan besaran yang telah disepakati.
“Semua harus mengikuti hal ini dan jangan ada lagi yang memberi upah dibawah apa yang telah ditetapkan bersama. Harus di angka itu atau minimal mendekati angkanya,” harap orang nomor satu di Kota Yogyakarta itu.
Seperti diketahui, kenaikan UMK DIY telah ditetapkan oleh rapat Dewan Pengupahan Daerah bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. Dan menghasilkan rumusan kenaikan upah sebagai berikut:
- Kabupaten Gunung Kidul Rp1.705.000.
- Kabupaten Kulon Progo Rp1.750.500.
- Kabupaten Bantul Rp1.790.500.
- Kabupaten Sleman Rp1.846.000.
- Kota Yogyakarta Rp2.004.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DIY Andung Prihadi Santosa mengatakan, jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) itu sudah disepakati dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Ini merupakan aturan yang digunakan seluruh daerah untuk menentukan upah minimum pada setiap tahunnya. Itu didasari dnegan meningkatnya jumlah inflasi dan angka pertumbuhan nasional,” ungkapnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerinntah (PP) 78 2015, rapat koordinasi juga menyepakati besaran UMP terdapat kenaikan sekitar 8,51 persen dari UMP tahun 2019, besarannya menjadi Rp1.704.608,25.
Untuk mengesahkan kenaikan UMK DIY itu, Andung mengungkapkan, akan dilakukan secepatnya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur. Untuk UMP SK akan ditandatangani oleh Gubernur pada 1 November 2019, sedangkan UMK sehari setelahnya.
“Dengan penetapan dan pengesahan nantinya, dapat dikatakan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi daerah dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) terendah di Indonesia,” tutup Andung.
Kirim Komentar