Gudeg.net- Menjelang Pemilihan Umum 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta melaksanakan sosialisasi ke berbagai tempat diantaranya ke beberapa universitas. Dengan menggelar event yang bertajuk KPU Goes To Campus, KPU Kota Yogyakarta menyasar para pemilih pemula untuk mau mendaftarkan dengan mengurus formulir A5.
KPU Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan KPU DIY kali ini menggelar stand Pendaftaran Formulir A5 Pemilu melalui A5 Corner yang berada di Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW),selasa(12/2). Sejak pukul 08.00 WIB stan A5 Corner KPU Kota Yogyakarta telah dippadati oleh mahasiswa yang ingin mendaftar.
Robertinus mahasiswa Fakultas Manajemen UKDW mengatakan dirinya merasa terbantu dengan adanya stand A5 Corner dari KPU Kota Yogyakarta ini.
“Kami merasa sangat terbantu dapat mengisi formulir A5 di kampus sendiri, jadi tidak jauh-jauh harus ke Kecamatan atau ketempat pendaftaran lainnya,” ujarnya.
Mahasiswa asal Surabaya ini mengapresiasi Pemerintah Yogyakarta terutama KPU yang telah memfasilitasi mereka untuk menyalurkan hak suara pada Pemilu 2019 mendatang. “Kami hanya harus mendaftar ulang dengan E-Ktp atau melalui aplikasi dari KPU,”tambah Robertinus.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gondokusuman Susi Purwani mengatakan bahwa A5 Corner ini merupakan salahsatu cara sosialisasi KPU Kota Yogyakarta bagi mahasiswa yang berasal dari luar Yogyakarta.
“Mereka berhak mendapatkan kemudahan akses pada saat penyaluran hak suara di Pemilu nanti dan KPU Kota Yogyakarta memfasilitasi dengan A5 Corner ini,”kata dia.
Syarat utama bagi mahasiswa yanng terpenting ialah mereka sudah terdaftar didaerah asalnya dan hanya tinggal mengurus formulir A5 sebagai tanda pindah tempat pencoblosan. Mereka hanya tinggal membawa foto kopi E-ktp dan nomer NKK, jelas Susi saat diwawancara.
Menurut data acuan dari KPU Kota Yogyakarta pada tahun 2014 terdapat kurang lebih 2000 mahasiswa diseluruh DIY yang melakukan pindah memilih dan tersebar di seluruh universitas di Yogyakarta.
“A5 Corner juga dibuka di Universitas YKPN, UNY, UAD, APMD,Widya Mataram dan lainnya sampai batas waktu yang diberikan oleh KPU DIY,” jelas Susi.
Kirim Komentar