Gudeg.net- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menghimbau bagi para pemilih yang hendak mengurus Formulir A5 agar segera melakukannya karena Pendaftaran Formulir A5 akan berakhir hari ini, 17 Maret 2019 sampai pukul 16.00 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mengingatkan kepada warga luar Yogyakarta yang hendak pindah memilih pada Pemilu 2019 agar segera mengurus formulir A5. Pengurusan formulir A5 dapat dilakukan apabila nama pemilih sudah terdaftar di kota asal.
Tata cara mengurus formulir A5 dapat dilakukan di Kelurahan tempat pemilih tinggal atau di KPU Kota Yogyakarta.
“Caranya sangat mudah, pertama mengecek nama pemilih apakah sudah terdaftar pada pada PPS asal dengan cara mengakses www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id setelah itu bawa bawa KTP-el dan Kartu Keluarga ke A5 Corner yang berada di Desa atau Kelurahan domisili tempat tinggal atau dapat juga melalui KPU Kota Yogyakarta,” KPU Kota Yogyakarta,(17/3).
Segera daftarakan nama anda agar dapat menyumbangkan hak suara pada Pemilu 17 April mendatang. Jangan sampai tidak dapat menyumbangkankan hak suara dikarenakan telat mengurus formulir A5.
Kirim Komentar