Gudeg.net- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perpanjangan permohonan formulir A5 atau surat pindah pilih yang pada awalnya hingga H-30 menjadi H-7 jelang Pemilu 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) Hamdan Kurniawan mengatakan MK mengabulkan salah satu permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“UU tersebut berisikan tentang batas maksimal pengurusan surat pindah memilih bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan diperpanjang hingga H-7 Pemilu namun dengan kondisi tertentu,” ujarnya.
Ada empat kondisi yang mendapatkan permohonan perpanjangan pendaftaran DPTb diantaranya masyarakat yang di rumah sakit, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), menjalankan tugas atau pekerjaan pada hari menjelang Pemilu dan korban bencana alam, ujarnya saat ditemui di Kantor KPU DIY, Senin (1/4).
Hamdan juga menuturkan bahwa pihaknya akan membuka kepengurusan perpanjangan A5 tersebut hanya pada posko-posko resmi yang dibentuk oleh KPU DIY. “ Kami akan melayani dengan sebaik-baiknya bagi para warga yang dalam kondisi tersebut ingin mendaftarkan A5 nya,” kata Hamdan.
Terkait ditemukannya surat suara yang rusak pada saat proses sortir dan lipat yang dilakukan di berbagai tempat arahan KPU, Hamdan menjelaskan bahwa pihaknya akan melaukan pemusnahan sesuia dengan prosedurnya.
“Surat suara yang rusak akan dimusnahkan sebelum masuknya waktu pencoblosan Pemilu pada 17 April. Dan sebagai gantinya KPU DIY sudah mengajukan kepada KPU Pusat untuk dapat mengirimkan yang baru,” jelasnya.
Menurut Hamdan rusak atau cacat nya surat suara merupakan hal yang wajar karena dicetak dalam jumlah sangat banyak. Dan itulah gunanya proses sortir dan lipat yang telah mereka lakukan sekitar lebih dari dua minggu.
“Kami berharap proses cetak selesai pada 5 April sehingga dapat menggantiikan kepada sejumlah KPU di Kabupaten atau Kota yang telah mengajukan penggantian,” ucapnya.
Surat suara rusak yang berasal dari Kabupaten dan Kota seluruhnya sudah ada berita acaranya dan akan dikumpulkan agar dapat dimusnahkan secara berbarengan pada H-1 atau H-2 sebelum Pemilu.
Kirim Komentar