Sosial Ekonomi

Pemkot Yogyakarta Berlakukan Tarif Parkir Baru di Sejumlah Titik, Ini Lokasinya

Oleh : Rahman / Selasa, 04 Agustus 2020 14:16
Pemkot Yogyakarta Berlakukan Tarif Parkir Baru di Sejumlah Titik, Ini Lokasinya
Juru parkir berdiri di depan papan pemberitahuan tarif parkir terbaru di salah satu jalan sirip di kawasan Malioboro, Selasa (4/8)-Gudeg.net/Rahaman

Gudeg.net- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan tarif progresif retribusi parkir baru melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 dan 2 tahun 2020 mulai Juli 2020.

Pada Perda tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum (PTJU) dan Tempat Khusus Parkir (TKP) tersebut disebutkan kenaikan tarif parkir diberlakukan klasifikasi kawasan dan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu kawasan I, II, dan III.

“Kenaikan tarif tersebut berbeda-beda, baik di lokasi PTJU dan TKP dan diberlakukan per kawasan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif saat dihubungi Gudegnet, Selasa (4/8).

Menurut Agus, kawasan I atau premium PTJU meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Margo Utomo, Jalan Prof. Yohanes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Kebun Raya Gembira Loka.

Kawasan I adalah kawasan yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata serta kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.

Pada kawasan I tarif parkir terbaru adalah, sepeda motor Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan selanjutnya diberlakukan tarif progresif yaitu Rp 1.500/jam.

Kendaraan roda tiga dan roda empat atau mobil Rp 5000 untuk dua jam pertama dan selanjutnya progesif Rp 2.500/jam. Bus sedang Rp 20.000 per dua jam pertama dan selanjutnya progresif Rp 5.000/jam.

“Sedangkan tarif parkir tepi jalan umum di kawasan II dan III tetap sama tidak ada kenaikan yaitu Rp 2.000 untuk mobil dan Rp 1.000 untuk sepeda motor dan tidak diberlakukan tarif progresif per jamnya” jelasnya.

Untuk Tempat Khusus Parkir (TKP) atau lahan parkir milik Pemkot Yogyakarta seperti di Senopati, Abu Bakar Ali, Ngabean juga mengalami kenaikan tarif.

Retribusi parkir di TKP, kawasan I, untuk sepeda motor Rp 2.000 dua jam pertama, selanjutnya progresif dengan tarif Rp 1.500/jam dan mobil Rp 5.000 untuk dua jam pertama, selanjutnya dikenakan progresif Rp 2.500/jam. Sedangkan untuk bus besar kawasan 1 Rp 30.000 untuk dua jam pertama, selanjutnya progresif Rp.10.000/jam.

Sosialisasi telah dilakukan secara bertahap kepada para juru parkir di tepi jalan umum dan pengelola TKP namun masih terbatas karena pandemi Covid-19 ini karena tidak boleh adanya kerumunan.

Agus memastikan, kenaikan tarif parkir ini tidak akan membebani masyarakat atau bahkan para wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta.

“Kenaikan ini berdasarkan pada pemetaan ruas jalan maupun wilayah dan diberlakukan dengan hati-hati, menyesuaikan kondisi yang ada di lapangan sekarang ini,” kata Agus.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JogjaFamily 100,9 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO



    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini