Gudeg.net- Pelayanan terpadu diberikan oleh Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) bekerjasama dengan UPT Samsat bagi warga yang ingin memperpanjang pajak tahunan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK). Pelayanan ini berada di stand DPPKA dalam anjungan Pemerintah Daerah DIY arena Pasar Malam Sekaten 2018.
“ DPPKA dan Samsat hadir di Sekaten ini bertujuan memberikan kemudahan bagi para warga Yogyakarta yang ingin memperpanjang STNKnya tanpa harus mengantri dan dengan persyaratan yang sangat mudah,” ujar Novita Kasi Perimbangan Keuangan DPPKA.
Novita menambahkan bahwa yang harus disediakan oleh warga hanyalah STNK,E-KTP dan fotocopy keduanya sebagai syarat sah perpanjangan. Dan hanya membantu dalam perpanjangan pajak tahunan bukan pajak lima tahunan,karena harus cek fisik.
Stand yang dibuka mulai pukul 17.00 hingga 22.00 WIB ini juga memberikan pelayanan informasi dan koonsultasi bagi warga mengenai kepengurusan surat kendaraan bermotor.
“ Stand ini tidak hanya untuk perpanjangan saja,bisa juga untuk warga bertanya tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Samsat atau perpanjangan surat kendaraan dan berlaku setiap hari sesuai jam buka,” kata Novita.
Untuk pembayaran perpanjangan STNK dapat diberlakukan sistem bayar ditempat atau dengan E-Samsat dengann menggandeng Bank BPD DIY.
“ Pelayanannya sangat cepat dan tepat,tidak perlu waktu lama hanya kurang dari 15 menit semua sudah beres dan ini sangat membantu sekali bagi warga seperti saya yang pada siang hari bekerja,” ungkap Ali Maulana seusai memperpanjang STNK motornya.
Ali juga berharap agar program ini dapat terus dilakukan rutin karena sangat mempermudah dan membantu warga yang terkadang tidak sempat mendatangi Samsat pada siang hari.
Kirim Komentar